Pemprov Banten Usulkan Penataan Kelembagaan OPD untuk Percepat Pelayanan dan Pembangunan

Pemprov Banten Usulkan Penataan Kelembagaan OPD untuk Percepat Pelayanan dan Pembangunan
banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan penataan kelembagaan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna mempercepat efektivitas pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Pembahasan usulan tersebut dilakukan dalam pertemuan bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah, di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300250

Penataan kelembagaan yang diusulkan mencakup pemecahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menjadi dua dinas serta peningkatan tipologi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) menjadi tipe A.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, Kepala DPRKP Provinsi Banten Rahmat Rugiono, Kepala BKD Banten Ai Dewi Suzana, serta Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Banten Aan Fauzan Rahman.

Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan penataan kelembagaan dinilai mendesak untuk mendukung pencapaian target pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur dan penanganan kebencanaan.

Menurutnya, dengan struktur kelembagaan yang lebih fokus, pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih optimal.

“Dengan adanya pemekaran dinas ini, target pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik diharapkan dapat tercapai lebih baik karena akan menghadirkan penguatan kelembagaan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Namun demikian, Arlan mengungkapkan usulan pemecahan DPUPR masih membutuhkan penguatan pada sejumlah indikator penilaian.

“Ada beberapa indikator yang belum masuk saat proses verifikasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPRKP Provinsi Banten, Rahmat Rugiono, menilai penyesuaian struktur organisasi diperlukan untuk meningkatkan kecepatan kerja birokrasi.

Menurutnya, struktur organisasi yang lebih ramping akan berdampak pada percepatan pengambilan keputusan dan pelaksanaan program.

“Kalau organisasinya ramping, kita bisa bekerja dengan cepat. Eksekusinya,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman, menjelaskan perubahan kelembagaan tersebut juga akan berdampak pada penyesuaian regulasi daerah.

“Dampak perubahan itu, kami akan mencabut dua peraturan daerah terkait kelembagaan. Sekarang prosesnya sudah masuk Prolegda dan sudah ada rencana pembahasan DPRD triwulan III ini,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah menyampaikan bahwa usulan penataan kelembagaan akan diproses berdasarkan indikator dan skor penilaian yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Ia menyebut, usulan peningkatan tipologi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dinilai telah memenuhi persyaratan.

“Sementara itu, untuk usulan pemekaran Dinas PUPR masih diperlukan penguatan beberapa indikator, termasuk indikator wilayah kepulauan sebagai penguat penilaian,” katanya. (Mil)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *