Penandatangan MoU PMA/PMDA dan UMKM Bersama Pemkab Tulang Bawang

banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID, TULANG BAWANG– Pemkab Tulang Bawang mengikuti  virtual Penandatanganan Kerjasama dalam rangka Kemitraan PMA/PMDN dengan UMKM, penandatangan ini dihadiri oleh Plt. Kadis Koprindag dan Kabag Kerjasama yang mewakili Bupati Tulang Bawang Dr. (Cand) Hj. Winarti SE., MH. diruang rapat Sekdakab, Senin (18/01/21).

Dalam rangka menjalin hubungan kewirausahaan yang saling menguatkan antara Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) temu Kemitraan Penandatanganan MoU PMA/PMDN dengan UMKM 2021.

Kepala BKPM Bahlil Bahadalia menyampaikan, “Dimana Perpres no 44 menyatakan bahwa setiap PMA maupun PMDN diwajibkan bermitra dengan UMKM. Sehingga apapun yang menjadi permasalahan para investor dan pelaku usaha bisa dapat dilayani dengan cepat, sesuai dengan mekanisme yang ada,” katanya.

Lanjut Bahlil Bahadalia mengatakan, diharapkan dengan adanya regulasi tersebut bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha UMKM di Indonesia, dan pemberdayaan UMKM yang kompetitif. Dengan kemitraan melalui PMA/PMDN dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan juga masyarakat, serta kejelasan syarat administrasi serta alur mekanisme yang diinginkan oleh para pelaku usaha.

“Kita harus tetap optimis dan menghimbau agar seluruh daerah dapat bekerjasama dan bersinergi dalam menumbuhkan perekonomian, guna mendorong pemerataan ekonomi daerah sebagai upaya mengurangi kesenjangan pembangunan, pemerintah pusat mengharapkan pembangunan infrastruktur kawasan industri dan kawasan ekonomi di daerah juga dapat ditingkatkan,” tuturnya.

Kepala BKPM menjelaskan, sedangkan Presiden RI Ir. Joko Widodo menuturkan guna meningkatkan daya saing nasional, pemerintah juga menetapkan regulasi yang mendukung kemajuan UMKM di Indonesia agar siap menghadapi pasar global. Sesuai dengan amanah UU no. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan perpres no. 44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang terbuka dan tertutup, yang menetapkan bidang usaha wajib bermitra dengan UMKM.

“Dimana hal tersebut  mendorong perekonomian Indonesia berkembang kearah yang lebih baik, dalam meningkatkan kemandirian ekonomi UMKM melalui kemitraan usaha nasional dapat dicapai bersama dan berkontribusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat,” tuturnya.(risky)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *