Permudah Layanan PJU, 86 Aduan Warga Kota Tangerang Ditindaklanjuti Lewat QR Code

banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menindaklanjuti sebanyak 86 aduan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sepanjang September 2026. Laporan tersebut disampaikan masyarakat melalui layanan QR Code yang dikembangkan untuk mempercepat penanganan fasilitas penerangan jalan di berbagai wilayah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely, mengatakan sistem pelaporan digital tersebut memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduan terkait kerusakan PJU.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melaporkan kondisi PJU yang mengalami kerusakan dengan lebih mudah. Setiap laporan yang masuk akan terdata dan diteruskan kepada tim teknis untuk dilakukan pengecekan serta perbaikan di lapangan,” ujar Suhaely, Kamis (1/10/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah lokasi yang telah mendapatkan penanganan antara lain Kampung Doyong Jalan Ki Rasyihun, Griya Sangiang Mas Jalan Rajawali IV, Perumahan Pondok Bahar Permai, Jalan Baru RSUD Kota Tangerang, Jalan Pabuaran Tumpeng, Jalan Pajajaran 1 Kampung Rawacana, Kampung Dumpit, Jalan Sunan Giri, Warung Mangga, Perumahan Mahkota Simprug, Komplek Ciledug Indah 2, Puribeta 2 hingga Jalan Baru Modernland.

Menurutnya, perbaikan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas penerangan jalan demi mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Dishub Kota Tangerang terus bergerak menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi penerangan jalan tetap berfungsi. Perbaikan dilakukan berdasarkan laporan dan hasil pengecekan tim teknis di lokasi,” jelasnya.

Selain mempercepat penanganan, layanan berbasis QR Code juga menjadi bagian dari penguatan pelayanan publik berbasis digital yang dikembangkan Pemkot Tangerang.

“Kehadiran layanan pelaporan berbasis QR Code juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang memperkuat pelayanan publik berbasis digital. Masyarakat tidak perlu datang langsung untuk menyampaikan laporan karena aduan dapat dikirim melalui perangkat telepon seluler,” sambung Suhaely.

Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat cukup memindai QR Code yang tersedia atau mengakses laman https://bit.ly/PengaduanKerusakanAPJ, kemudian mengisi formulir dan melampirkan foto kondisi PJU yang mengalami kerusakan.

“Setelah itu, masyarakat mengisi formulir laporan dan melampirkan foto kondisi PJU yang mengalami kerusakan, kemudian mengirimkan laporan untuk diteruskan kepada tim teknis,” katanya.

Dishub Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga fasilitas penerangan jalan dengan melaporkan setiap kerusakan yang ditemukan agar dapat segera ditangani. (Mil)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *