Pilkades PAW Desa Lebak Wangi Tangerang Diduga Ada Penyimpangan

banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID, SEPATAN TIMUR- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang diduga ada penyimpangan terkait Hak Pilih.

Perwakilan masyarakat Lebak Wangi Sidik mengatakan, pihaknya bersama para Ketua RT dan RW yang ada menyatakan Mosi Tidak Percaya, dengan rencana tata tertib musyawarah desa pemilihan kepala desa antar waktu yang dibuat. Karena diduga aturan yang dibuat oleh panitia menyimpang dari Perbup No. 18 tahun 2021, tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 pasal 39 nomor 3 point b.

Pasalnya, diduga para RT dan RW yang ada di Desa Lebak Wangi rencananya akan diambil hak suaranya hanya sebagian.

“Aneh bang masa RT sama RW hanya mau diambil sebagian, ini diduga ada main mata,” jelas Sidik kepada wartawan saat dijumpai di kediamannya, Rabu (5/5/2021).

Lanjut Sidik, Panitia di nilai melenceng dari Perbup 18 tahun 2021 tersebut. 78 RT dan 10 RW jelas-jelas secara aturan memiliki hak memilih secara demokrasi. Namun dalam tata tertib musyawarah desa antarwaktu Desa Lebak Wangi yang dibuat tertuang dalam nomor 13 berbunyi, Unsur masyarakat lainnya adalah Ketua RT, Ketua RW dan Ketua Adat yang memiliki surat keputusan dari kepala desa lebak wangi yang bertempat tinggal di desa lebak wangi, ber-KTP elektrik atau kartu keluarga lebak wangi diwakili paling banyak lima orang pada masing-masing kejaroan.

“Kita berharap, semuanya (RT dan RW.red) mendapatkan hak pilih, jika keterwakilanya hanya 20 orang yang terdiri dari 16 RT dan 4 RW, sisanya berarti dikebiri”, ujarnya.

Sementara, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antarwaktu Oni Sahroni mengatakan, berdasarkan arahan Camat, RT dan RW dimasukan kedalam kategori unsur masyarakat lainnya dan nanti dalam Musyawarah Desa (Musdes) tata tertib musyawarah desa antarwaktu Desa Lebak Wangi kita musyawarahkan lagi, RT dan RW itu masuknya ke dalam unsur mana. Karena menurut saya RT dan RW bukan perangkat desa melainkan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

“Arahan Pak Camat (Asep Nurman.red) RT sama RW masukinya ke unsur masyarakat lainya. Nanti kita musyawarahkan lagi belom fix tatib nya”, Pungkasnya.(nuryadi)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *