WANMEDIA.co.id, KOTA TANGERANG– Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan, semua toko dan pedagang nanti akan diwajibkan menggunakan bilik plastik untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
“Nanti semua toko dan pedagang diwajibkan menggunakan bilik plastik untuk pengamanan serta akan dilakukan jaga jarak antarpedagang,” ujar Arief saat melakukan sidak di Pasar Anyar Kota Tangerang, Selasa (5/5/20).
Pemerintah Kota Tangerang secara resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang yang telah dimulai sejak Sabtu, 02 Mei 2020 lalu.”Imbauan ini berlaku di semua tempat pusat keramaian seperti pasar dan lokasi-lokasi yang menjadi area berjualan takjil selama bulan Ramadan,” katanya.
Arief juga akan mengerahkan petugas untuk melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah jalan yang mengarah ke wilayah pasar tradisional diantaranya Jl. KH Soleh Ali arah Pasar Anyar Kota Tangerang.
“Beberapa jalan akan ditutup menjadi satu arah saja. Upaya ini dilakukan agar para pedagang yang berjualan lebih kondusif dan tertata,” ujarnya.
Untuk itu, Arief juga menekankan kembali agar masyarakat Kota Tangerang lebih disiplin dan mengikuti arahan pemerintah supaya PSBB berjalan dengan lancar.
“Harus diatur dan mau diatur. Kalau mau wabah ini cepat berakhir masyarakat harus mau diatur, kalau tidak mau diatur akan kami tindak,” kata dia
“Tindakan tersebut berupa teguran lisan di tempat, memberikan surat peringatan tertulis, penyitaan paksa sementara dan pemasangan Pol PP line,” kata dia.
Wali Kota melanjutkan sidak di wilayah Kawasan Kuliner Pasar Lama Kota Tangerang, mengingatkan kembali kepada para pedagang dan pembeli agar menggunakan masker.(galang)