Wanmedia.co.id, Kota Tangerang8– Polres Metro Tangerang Kota Kembali Mengungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket besar dengan berat 14.500 Gram Bruto/14,5 Kilo gram ganja.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Sugeng Haryanto S.I.K, M.Hum didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKBP Pratomo Widodo, S.I.K, M.Si. (Han) dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim dalam konfrensi pers yang digelar di lobby Mapolrestro Tangerang Kota. Selasa (04/08/2020).
Polisi menangkap 3 tersangka terdiri dari YK (27) , DP (25), dan ML (31), di tempat yang berbeda.
Pada tanggal 14 Juli 2020 sekira jam 20.00 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat anggota Unit 1 Subnit II SAT Resnarkoba melaksanakan penyelidikan selama 1 Minggu, yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo, SIK, M.Si (Han) di daerah Karang Tengah.
Selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2020 sekira jam 15.30 wib anggota kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap
“YK” di res area karang tengah Kota Tangerang km 14, dengan barang bukti yang berhasil di sita sebanyak 12 paket besar berisi narkotika jenis ganja yang di simpan di dalam mobil Toyota jenis calya warna orange yang di gunakan oleh tersangka “YK” dari hasil keterangan tersangka “YK” bahwa barang tersebut telah di antar oleh tersangka dengan menggunakan mobil Daihatsu jenis grand max.
Selanjutnya di lakukan pengembangan dan pengejaran terhadap “DP” dan “ML”, berhasil di tangkap di SPBU Pertamina jalan raya Cisoka kabupaten Tangerang dengan di temukan barang bukti 2 paket narkotika jenis ganja (2,36 gram bruto).” Ujar kapolres
Kemudian di lakukan interogasi, bahwa benar telah mengantar barang bukti narkotika jenis ganja kepada tersangka “YK” atas perintah dari saudara “JON” (DPO) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kemudian di kembangkan melakukan penggeledahan di gudang penyimpanan barang bukti narkotika jenis ganja di daerah perumahan Citra Maja Kabupaten Lebak Banten di temukan bungkus dan serta batang ganja ( bekas pemaketan ganja sebelum di kirim).”
Dan jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 14.502,36 gram bruto.” Pungkasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) SUBS. Pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun/ seumur hidup/ pidana mati. (Galang/rls)