Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan Wanita Dikali Cisadane

banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita bertato Kupu-Kupu berinisial ES(49) yang jasadnya ditemukan dikali Cisadane.

Tim Reskrim Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga orang sebagai terduga tersangka berinisial SRH warga Negara Srilangka,AM dan MK.

Kapolres Kombes Zain Dwi Nugraha dalam konferensi Pers yang digelar Mapolres Metro Kota Tangerang mengungkapkan motif dari ketiga tersangka menghabisi korban ES adalah untuk menguasai harta korban.

Kasus ini pun terungkap karena adanya laporan dari suami korban ke Polres Kota Tangsel atas hilangnya korban dihari pertemuan dengan pelaku.

Zain membeberkan,antara korban dan Pelaku SRH sudah saling mengenal sejak lima tahun lalu di Bali. Namun mereka baru berkomunikasi kembali pada 8 desember, saat SRH akan menyewa rumah korban di Grand Pinang Senayan, Pondok Aren, Kota Tangsel.

Setelah itu korban dan pelaku berjanji untuk bertemu dirumah korban dan diduga usai bertemu dirumah korban itulah pelaku menghabisi nyawa korban.

“Pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan kabel. Kedua tangan dan kaki korban diikat. Setelah meninggal, Kepala korban ditutup plastik hitam dan dibungkus bed cover,” jelas Zain dalam keterangan Persnya Jumat (30/12/22)Pagi.

Usai membunuh, pelaku lalu membawa korban dan jasadnya dibuang ke Kali Cisauk Kabupaten Tangerang. Usai membuang korban pelaku yang mengendarai mobil HRV hitam milik korban dengan Nopol B 1012 DFQ menjualnya kepada dua pelaku AM dan MK di Surakarta.

Diketahui Heboh penemuan jasad wanita tersebut diKali Cisadane pada 14 Desember. Di tubuh mayat ditemukan ciri-ciri dua tato kupu-kupu di leher dan perut serta tato bunga teratai di dada sebelah kiri korban. Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan dengan Scientific Crime Investigasi.

“Di hari yang sama usai penemuan mayat, kita amankan pelaku SRH yang masih mendiami rumah korban di Grand Pinang Senayan, Pondok Aren, Kota Tangsel,” jelas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis 340 KUHP,338,KUHP,365 KUHP.(sarip)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *