WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota mengungkap sebanyak 59 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan tersebut, terdapat dua kasus menonjol yang melibatkan tersangka yang diduga memiliki dan membawa senjata api, masing-masing terjadi di wilayah Ciledug dan Cibodas.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Dalam pengungkapan ini, kami juga menemukan adanya pelaku yang diduga membekali diri dengan senjata api. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat membahayakan korban maupun masyarakat,” ujar Herbin dalam keterangan pengungkapan kasus.
Dari 59 kasus curanmor yang berhasil diungkap, polisi mengidentifikasi dua perkara menonjol yang melibatkan senjata api, yakni TKP Ciledug dan TKP Cibodas.
Curanmor Ciledug
Kasus pertama terjadi di wilayah Ciledug dengan korban pria berinisial M (32). Polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial AS (25) dan AG (33).
Petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan para tersangka. Pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, polisi melakukan pemantauan terhadap AS dan AG ketika diduga akan melakukan aksinya di wilayah Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug.
Para tersangka disebut mengetahui keberadaan petugas dan berusaha melarikan diri. Personel kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan keduanya.
Dari kasus tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi/peluru FN, satu kunci T, satu mata kunci T, satu kunci magnet, dua kunci L, dua unit handphone, satu kunci motor Honda serta satu unit Honda Vario warna hitam.
Curanmor Cibodas
Kasus kedua terjadi di Jalan Prambanan Raya, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban berinisial A (21) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan pengejaran dan sekitar 20 menit setelah kejadian, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial AA (22) dan HS (28).
Barang bukti yang diamankan meliputi dua pucuk senjata api rakitan, tujuh butir peluru tajam kaliber 9 mm, tiga butir peluru hampa kaliber 9 mm, tiga kunci T, 18 mata kunci T, tiga kunci magnet dan dua unit handphone.
Herbin menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi curanmor dilakukan dengan pembagian peran. Ada pelaku yang bertindak sebagai eksekutor, joki yang memantau situasi, serta pihak yang berperan sebagai perantara dan penadah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor,” kata Herbin.
Selain kasus curanmor, Polres Metro Tangerang Kota juga mengungkap dua kasus penggelapan mobil di wilayah Ciledug dan Karang Tengah.
Salah satunya menimpa korban SA (61) dengan tersangka A (49). Dalam perkara tersebut, mobil Toyota Avanza tipe G warna hitam tahun 2019 milik korban diduga berpindah tangan setelah sebelumnya disewakan.
Polisi kemudian menemukan kendaraan tersebut di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan mengamankan tersangka beserta kendaraan, STNK dan kunci kontak.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. (saripudin)









