Polres Tangerang Kota Ungkap 2 Kasus Jelang Tahun Baru, Sita Ribuan Botol Miras dan Amankan Pelaku Curanmor

banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID, TANGERANG – Jelang Tahun Baru 2023, Polres Metro Tangerang Kota menggelar Konferensi Pers terkait penyitaan Ribuan Botol Miras dan penangkapan Pelaku Curanmor di Mapolres Metro Tangerang Kota Sabtu(31/12/22).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangan Persnya memaparkan hasil kinerja Polres Tangerang dalam keberhasilannya mengungkap kedua kasus tersebut.

Zain mengatakan adanya bisnis jual beli miras menyebabkan banyak terjadinya tindak pidana.

“Dalam dua bulan terakhir kami berhasil mengamankan 44 orang pelaku dan berhasil menyita sebanyak 6380 botol miras berbagai jenis” ujarnya dalam keterangan Persnya.

Zain melanjutkan,dari 44 Pelaku yang diamankan 10 orang dikenakan Tipiring dengan dikenakan sanksi denda 700 ribu hingga 1 juta Rupiah sedangkan 34 orang lainnya dilakukan pembinaan .

Dirinya mengatakan kegiatan penyitaan miras ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak pidana yang disebabkan oleh efek miras agar pelaksanaan Tahun Baru bisa berjalan kondusif dan nyaman .

Zain juga mengimbau kepada masyarakat agar tak menjual Miras ataupun membeli Miras untuk merayakan tahun baru.
“Kami himbau agar masyarakat tak perlu menjual ataupun membeli miras untuk menghindari tindakan yang merugikan”terangnya.

Kasus Curanmor

Tak hanya itu, dalam konferensi Pers tersebut Polres metro Tangerang juga memaparkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus Curanmor di wilayah hukum Kota Tangerang.

“Curanmor adalah salah satu tindak pidana yang meresahkan dan menjadi target utama dalam Perayaan Nataru agar masyarakat aman dalam merayakan Natal dan Tahun Baru” jelas Zain.

Dalam keterangannya Zain mengatakan telah menangkap 10 orang tersangka di 6 lokasi yaitu di daerah Jatiuwung,Ciledug,
Cipondoh,Teluk Naga,Neglasari kemudian di Benda.

Dari 6 lokasi ada TKP 10 titik kedapatan Barang Bukti (BB).Termasuk di 19 TKP baik di wilayah kota dan Kabupaten Tangerang hingga Jakarta Barat ,dan Jakarta Selatan.

“Pelaku merupakan pemain lintas wilayah.
BB yang berhasil disita kendaraan Roda dua berbagai jenis sebanyak 8unit” terang Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut polisi berhasil menyita Barang Bukti berupa kunci leter T,Mata kunci magnet,STNK plat nomor dan Hape dan termasuk stnk palsu.

“Hasil curian dibuang di daerah lebak,lampung dan Bogor.Pelaku dijerat pasal 363 ancaman hukuman 7 tahun penjara” sambung Zain

Ditempat yang sama seorang warga bernama Dwi yang motornya hilang di Daerah Kosambi,merasa haru campur senang karena motornya telah berhasil kembali berkat kerja keras Polisi Jajaran Polres Metro Tangerang.

” Terimakasih saya ucapkan kepada Polisi dari polsek Teluk Naga dan Polres Metro Tangerang,karena motor saya yang hilang kini telah kembali lagi” singkatnya. (Saripudin)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *