WANMEDIA.CO.ID, TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Curanmor dan Judi Online dihalaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis(24/11)22).
Kapolres.ln Metro Kota Tangerang Kombes Pol Zain Nugroho dalam keterangan persnya membeberkan kronologis keberhasilan pihaknya mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut.
“Kejadian bermula saat petugas kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai sebagai pelaku curanmor menitipkan satu buah unit motor Beat di tempat penitipan barang ”terang Zain.
Berbekal informasi tersebut Unit Resmob langsung bergerak mengecek lokasi penitipan kendaraan yang beralamat di Jalan raya Serang Kec Curug Kabupaten Tangerang.
Saat tiba dilokasi penitipan,Unit Resmob langsung mengecek satu kendaraan Honda Beat berwarna Abu-Abu yang dicurigai sebagai hasil Curian.
Kemudian Anggota Resmob melakukan pengecekan terhadap pemilik kendaran.
Dari hasil Pengecekan diketahui pemilik bernama Muhamad Riski yang saat dimintai keterangan mengaku memang motornya hilang sejak 7 November lalu sekira pukul 22.00 WIB di Cafe Perison Pagedangan.
Mendapat informasi tersebut anggota Unit Resmob langsung melakukan pengintaian dan melihat terduga pelaku berinisial IB bersama temannya AN mengambil motor tersebut ditempat penitipan.
Sementara di depan lokasi penitipan rekan kedua pelaku berinisial A(DPO)dan AB(DPO) tampak menunggu.
Polisi lalu langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap IB dan An melihat itu teman yang menunggu kedua pelaku didepan langsung tancap gas melarikan diri.
Usai berhasil menangkap kedua terduga pelaku Curanmor, Polisi lalu melakukan pengembangan.
“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan itulah petugas berhasil mengungkap kasus pencurian ini” kata Zain.
Saat dilakukan pengembangan Petugas mendapati sebuah mobil jenis L 300 hendak membawa 7 unit motor jenis metik tersebut ke Lampung. Namun sebelum niatnya terlaksana RP sopir mobil yang akan mengangkut motor curian tersebut kedaerah lampung akhirnya diciduk dan diinterogasi.
“Dari hasil interogasi ,motor hasil curian tersebut akan dibawa ke lampung dan dijual ke penadah berinisial D. Satu unit dihargai 5juta rupiah”, sambung Kapolres.
Pelaku yang mengaku telah hampir 100 kali melakukan pencurian kendaraan roda dua ini akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dikenai pasal 363 ayat (1)ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama Tujuh Tahun Penjara”, tutup Kapolres.
Pemilik Motor Mengapresiasi Kerja Cepat Polisi.
Dalam Konferensi Pers itu Polres Metro Kota Tangerang juga mengundang 3 orang yang telah terbaru sebagai pemilik kendaraan untuk mengambil motornya yang hilang dicuri.
“Terimakasih saya ucapkan kepada bapak Kapolres dan pihak kepolisian yang telah bekerja cepat menangkap pelaku pencurian motor saya.Jujur saya tak menyangka Motor saya yang dicuri dengan cepat bisa ditemukan kembali. Hanya sehari pelaku pencurian sudah tertangkap. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih”, tutupnya.(sarip)