Wanmedia.co.id, TANGERANG – Polres Metro Tangerang mengatakan mengklaim berhasil menyelamatkan 16.564 orang dari bahaya narkotika. Hal itu berdasarkan estimasi barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang, dari 73 kasus yang diungkap selama Bulan September hingga pertengahan Oktober 2019.
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestro Tangerang antara lain ganja sebanyak 6.364,33 gram, sabu sebanyak 460,95 gram, Ekstasi sebanyak 223 butir, heroin sebanyak 49,78 gram, baya sebanyak 1050 butir, dan tembakau gorila sebanyak 4,52 gram.
“Dari barang bukti yang berhasil kita sita, dapat menyelamatkan 16.564 orang dari bahaya narkotika,” ujar Kapolrestro Tangerang Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Abdul Karim kepada awak media, saat menggelar release di aula Mapolrestro Tangerang, Jumat (18/10).
Kombespol Abdul Karim menuturkan, dari 73 kasus yang diungkap, pihaknya berhasil mengamankan tersangka sebanyak 87 orang. Para pelaku penyalahgunaan narkotika dikenakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) dan pasal 11 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka akan mendapatkan hukuman paling singkat lima tahun penjara, dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup atau pidana mati,” imbuh Abdul Karim. (Ahmad)