Profesi Wartawan Dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999

Profesi Wartawan Dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999
banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Belakangan ini sikap arogansi pejabat publik terhadap wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan dilapangan. Sikap mental dan watak arogannya oknum pejabat ditunjukan mulai dari pengusiran, perkataan kotor sampai pemukulan hingga merendahkan profesi seorang wartawan.

Terkait hal tersebut, Saripudin selaku pimpinan redaksi media online WANMEDIA.CO.ID menerangkan bahwa sikap arogansi dari pejabat publik terhadap wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan dilapangan. Bahkan, tidak sedikit perlakuan/sikap oknum pejabat merendahkan profesi dari seorang wartawan.

” Sikap mental dan watak arogannya oknum pejabat ditunjukan terhadap wartawan ketika dikonfirmasi untuk memperoleh informasi dan kabar serta penjelasannya. Padahal, setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya,” kata Saripudin, Jumat (31/03/2023)

Apapun alasannya, menurut Sarip, sikap arogansi tak dibenarkan dalam aspek hukum, lebih pada agama terlebih yang melahirkan kekerasan fisik.

“Kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. Semestinya Oknum pejabat tersebut memahami bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan. Dan, penegakkan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi,” ujarnya.

“Inilah nafas demokrasi. Jika kemerdekaan pers dikekang sama saja membunuh demokrasi,” jelas Sarip, menambahkan.

Saripudin yang juga merupakan Sekretaris II Jurnalis Tangerang Raya (JTR) menuturkan, saya bangga pada teman-teman jurnalis, meskipun sudah sering sekali mendapat “ancaman” namun tetap berani memberikan, memberitakan hal-hal yang dianggap sebagai informasi yang penting untuk masyarakat ketahui sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Salah satu tugas jurnalis yaitu memberikan informasi kepada Masyarakat dan masyarakat dapat mengetahui perkembangan dari sebuah peristiwa ataupun informasi tersebut, Kecuali dalam melakukan tugas jurnalistik seorang wartawan tidak memakai etika sesuai UU berlaku,” terangnya.

Jadi munculnya dukungan peraturan tersebut pasca Orde Baru, merubah paradigma terkait keterbukaan informasi. Dimana, setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945.

Oleh karena itu, Saripudin, meminta Pemerintah mengkaji ulang UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.

Untuk diketahui, dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis ” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Sedangkan Pasal 4 berbunyi “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, Dan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

“Harapan kedepannya jangan sampai adalagi wartawan yang melakukan tugas jurnalistik dihalang-halangi karena kalau dihalangi atau intervensi pada wartawan dalam melakukan tugasnya, tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan, ini sudah jelas melanggar Undang-undang Pers, karena wartawan bekerja dilindungi UU Pers. Dan kepada semua pihak agar dapat membantu kelancaran tugas jurnalis, kecuali si wartawan melakukan tugasnya tidak mengacu pada aturan jurnalis, perlu untuk diingatkan, termasuk juga berkaitan dengan etika,” ungkap Saripudin Salah Satu Sekjen II Pengurus Jurnalis Tangerang Raya (JTR)

“Wartawan dikenal karena tulisannya. Oleh karena itu, profesinya dilindungi oleh UU Pers,” pungkasnya.(Saripudin)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *