WANMEDIA.CO.ID, SERANG- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten memperpanjang waktu belajar dari rumah hingga 15 Juni 2020 bagi seluruh pelajar SMA/SMK/SKh se-Provinsi Banten. Program belajar dari rumah imbas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Banten sebelumnya berlangsung sejak 30 Maret hingga 1 Juni 2020.
Pengumuman ini disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani langsung Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten HM Yusuf tertanggal 29 Mei 2020.
“Proses belajar dari rumah diperpanjang sampai 15 Juni 2020,” demikian isi surat tersebut dikutip Sabtu (30/5).
Dalam surat disebutkan bahwa keputusan ini sebagai kelanjutan dari Instruksi Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Belajar Mengajar di Sekolah.
Selain itu keputusan juga didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).(udin)