Proyeg Dana Desa Tidak di Publikasiakan

banner 468x60

Wanmedia.co.id,Kab Tangerang– Pembangunan Saluran Air Limbah (SPAL) di Kampung Jambu yang berlokasi di RT 08 /02 , RT.06/02,dan RT.08/04 Desa Jambu Karya Kecamatan Rajeg , Kabupaten Tangerang,diduga melanggar Pasal dan Peraturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahap 11 Tahun 2019.Dimana terlihat pekerjaan dan bahan maupun papan proyek tidak terlihat

Pasalnya, Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Publikasi termaktub dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa Dan kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.Sarif (50) salah satu warga kampung Jambu Karya mengatakan,pekerjaan proyek saluran air emang baik buat kita sebagai warga akan tetapi sangat disayangkan cara mengerjakannya dalam pemasangan batu kali tidak begitu baik ,terutama dari campuran semennya yang kebanyakan pasir dan kitapun sebagai warga tidak tahu menahu masalah anggarannya,apakah dati Anggaran Desa atau dari APBD begitu juga berapa anggaraannya dan PT atau CV mana yang mengerjakannya disebabkan siapa tidak adanya papan pengumuman,”papan pengumuman tidak ada,bagaimana warga mengetahui PT atau CV mana dan berapa anggarannya”,tutur Sarif.

Publikasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud diatas dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.

Dalam hal Desa tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Pasal 21 BAB VII tentang Partisipasi Masyarakat . Masyarakat dapat ikut serta memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan.

Suluh News Berusaha komfirmasi Herman selaku Kepala Desa Jambu Karya kekantor Desa ,menurut salah satu staf Desa Kepala Desa sedang Keluar ,melalui lewat Watshap dimintai keterangan terkait dengan temuan temuan di lapangan, Herman selaku Kepala Desa membalasnya dengan jawaban,” bukan kerjaan desa itu mah, serta Dia berkata juga Data Dari mana itu,”jawabnya melalai WA.

Dalam hal ini Di Desa Jambu Karya Kecamatan Rajeg tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik, awak media berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang , memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Yang dimaksud.( Ari Jahidi/kevin).

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *