WANMEDIA.CO.ID -Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 3 di Provinsi Banten khusus di wilayah Tangerang Raya dinilai belum sepenuhnya dilakukan Walikota dan Bupati menjalankan arahan Gubernur Banten.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Adib Miftahul mengatakan, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengeluarkan pernyataan bahwa PSBB jilid 3 sebagai pemanasan menuju New Normal (kenormalan baru). Tetapi faktanya tidak diikuti oleh Pemerintah Daerah (Pemda) di Tangerang Raya yang melakukan PSBB.
“Parameternya terlihat dari check point yang sudah tidak ada di lokasi. Tidak adanya check point mungkin kelihatannya sepele tetapi ini sangat berarti bagaimana harusnya Pemda bisa melakukan pengetatan dan pembatasan kepada orang. Karena check point atau titik pemantauan sangat efektif, karena dari situlah Pemda bisa melakukan sosialisasi soal protokol kesehatan yang dijalankan,” katanya saat dihubungi via telepon, Rabu (3/6).
Ia juga menyebutkan adanya komunikasi yang tidak terbangun antara gubernur dan 3 kepala daerah di Tangerang Raya. Misalnya, WH yang menyebutkan belanja tak mesti ke mall tapi ke warung tetangga. Sedangkan, Bupati Tangerang bilang Masjid dibuka dulu daripada mall dan Walikota Tangsel malah mengeluarkan kebijakan ke Tangsel harus ada isi SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk).
“Ini yang menurut saya ego sektoral terlihat jelas. Tak ada satu kesatuan. Jadi pemanasan new normal tidak dimaknai satu kesatuan dalam sebuah kebijakan. Secara komunikasi politik ini juga menandakan bahwa Gubernur Banten menurut saya dikacangin atau kebijakannya tak diikuti oleh kepala daerah di Tangerang Raya,” ujarnya.
Hal itu menurutnya menjadi kekhawatiran karena virus Corona yang tak lihat secara kasat mata namun hadir ditengah masyarakat. Seakan-akan virus ini telah menjadi teman tapi mesra di kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Artinya, pembatasan tidak ada (check point sudah tak ada), sosialisasi kurang masif, simulasi juga sedikit, terus pertanyaannya, ketaatan masyarakat harus dari masyarakat itu sendiri? Padahal secara medis kita melawan virus yg tak kelihatan, tapi wujudnya ada. Bahkan OTG (Orang tanpa gejala),” tandasnya.
Diketahui, PSBB jilid 3 di Banten berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 yang ditandatangani Wahidin Halim pada Minggu 31 Mei 2020. Perpanjangan PSBB di Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 1 Juni. (Ayu/ Rls)