Pungli Masih Terjadi Di Samsat Cikokol

banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID-Praktek pungutan liar (pungli) ternyata masih terjadi di kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol Tangerang. Para Wajib Pajak (WP) diharapkan untuk berhati-hati dan segera melaporkan oknum pelaku praktek pungli tersebut kepada tim saber pungli. Hal itu terungkap, saat salah satu warga Cibodas yang ingin memperpanjang STNK kendaraan bermotor miliknya.

Menurut dia, saat mengambil berkas cek fisik kendaraan bermotor di loket, dirinya dimintai uang Rp. 30 ribu yang tidak tercantum di dalam notice.

“Selain cek fisik yang dimintai Rp. 30 ribu, ada lagi biaya ACC BPKB Rp. 50 ribu, ketika pemeriksaan berkas di sana. Biaya itu aneh buat saya karena tidak tercatat di dalam notice yang diterima. Totalnya untuk biaya aneh itu Rp. 80 ribu,” kata warga Cibodas yang tidak mau disebut jati dirinya, saat dijumpai wanmedia.co.id di Samsat Cikokol, Jumat (8/1/2021).

Dia mengaku, mengurus kendaraan bermotor roda dua miliknya sendiri dan tidak menggunakan jasa calo.

“Urus sendiri aja kita masih dimainkan begini apalagi jika diurus calo. Saya ini orang susah mas,” katanya dengan nada mengeluh.

Sungguh ironis disaat Presiden Jokowi dan Kapolri mencanangkan program bebas pungli dan pelayanan yang cepat dan maksimal kepada masyarakat tapi kenyataannya di Samsat Cikokol Tangerang, masih ada praktek pungli yang sebenarnya menyengsarakan masyarakat.

Sementara itu, penggiat anti korupsi, Sumuyan Lubis, SH, menjelaskan apapun bentuk gratifikasi terhadap aparatur negara tidak dibenarkan.

Hal itu didasari Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri (red-polisi) atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelas Sumuyan.

Jika dilihat dari rumusan di atas, kata Sumuyan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu perbuatan pidana suap khususnya bagi seorang Penyelenggara Negara (red-polisi) adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pi­hak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya.

Karena itu, Sumuyan akan mendesak Kapolri, agar dilingkungan kantor Samsat Cikokol untuk membangun zona integritas bebas korupsi, pungli, dan gratifikasi segera dilakukan untuk memberikan layanan kepada masyarakat sebaik-baiknya.

“Kalau kita bebas dari pungutan, masyarakat lebih nyaman, bebas dari keresahan yang memang selama ini dirasakan masyarakat. Dimana pelayanan itu harus lebih ramah, dan bebas dari zero complain,” pungkas Sumuyan. (Supri)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *