WANMEDIA.CO.ID, TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota Gelar Press Realis, Mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi, Acara berlangsung di depan halaman polres metro Tangerang kota, Senin 26/07/2021.
Satuan Reserse dan Narkoba Polres Metro Tangerang kota berhasil mengungkap dan menangkap terhadap tersangka “BD” dan langsung melakukan introgasi dan penggeledehan di temukan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.342 butir.
Dari keterangan tersangka “BD” benar barang tersebut miliknya yang di dapat dari sdr. “HA” kini masih dalam pengejaran petugas.
Kombes Pol. Deonijiu De Fatima, SIK, SH. Selaku Kapolres Metro Tangerang Kota Menjelaskan,” selama kurang lebih 1 Minggu terhadap target operasi (TO) kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 03.00 wib, Sat Resnarkoba yang di pimpin oleh AKBP Pratomo Widodo SIK, MSi, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka initial “BD” di daerah Green Lake City Cipondoh.
Lanjutnya, barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi ini di simpan di sebuah rumah kosong di daerah pinang kota Tangerang.
Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk di lakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kini tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun / seumur hidup/ pidana mati.” Pungkasnya. (Saripudin)