wanmedia.co.id, Kota Tangerang– Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Banten, dinilai tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah, terkait adanya bangunan kontrakan tanpa memiliki izin dapat berdiri bebas tanpa tindakan tegas Satpol PP. Demikian hal itu disampaikan Syamsul Bahri, Sekretaris LSM Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (AP3N).
“Akhir-akhir ini, Satpol PP Kota Tangerang gencar melakukan giat penegakkan perda IMB bagi bangunan-bangunan tanpa IMB. Namun, kami minta penegakkan tersebut tidak tebang pilih atau satpol PP hanya untuk menggugurkan kewajibannya dalam menjalankan tugas,” kata Syamsul kepada wanmedia.co.id, kemarin (4/12/2020).
Syamsul menuturkan, perlu ada konsistensi satpol PP dalam melakukan penegakkan perda, sehingga tidak terkesan tebang pilih. “Intinya jangan tebang pilih. Misalkan, bangunan kontrakan yang berada di jalan Adi Sucipto RT03/03, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, tanpa memiliki izin tidak ditindak tegas satpol PP. Sedangkan, bangunan yang berada di Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, tanpa kompromi langsung disegel satpol PP. Jangan karena surat pernyataan pemilik bangunan tersebut sanggup urus IMB, satpol PP tidak menyegel bangunan kontrakan itu. Ini harus ditindak tegas,” ujar Syamsul.
Untuk itu, Syamsul menilai, pemilik bangunan kontrakan itu sudah ada niatan menjadi pelanggar perda sejak awal. Akan tetapi, kenapa Satpol PP Kota Tangerang tidak menindaknya. “Coba ditelusuri, ada apa satpol PP dengan pemilik bangunan kontrakan itu? Kami menduga ada oknum satpol PP sudah menerima koordinasi pengamanan dari pemilik bangunan kontrakan itu,” sindir Syamsul.
Sementara Kepala Seksi PPNS Gakumda, berinisial TT, saat disambangi dikantornya tidak ada ditempat. Di hubungi via telpon juga tidak diangkat.
Untuk diketahui, bila mana suatu bangunan tidak ada izinnya maka pihak pemerintah baik pusat atau wilayah berbagai sektoral segera ambil tindakan tegas terutama Satpol PP sebagai garda terdepan untuk penegakkan perda. Dan Satpol PP juga jangan main “petak umpet” dalam hal menegakkan perda. (Yanto)