Satpol PP Kota Tangerang Segel Tower Tanpa IMB

banner 468x60

wanmedia.co.id, Kota Tangerang-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kembali melakukan gebrakan dengan melakukan penertiban terhadap bangunan tower yang belum mengantongi izin. Bangunan tower tersebut berada diwilayah kecamatan Batu Ceper, tepatnya di jalan Ampera 2.

Bangunan tower tersebut saat ini dihentikan pembangunannya sebelum mengantongi izin. Demikian disampaikan oleh Kasat Pol PP Kota Tangerang, Agus Hendra Fitrayana melalui Gufron Falfeli Kabid Gakumda Satpol PP melalui konfirmasi telepon selular usai melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Batu Ceper pada Senin, (18/5).

Dikatakan Gufron Falfeli bahwa penertiban ini dilakukan karena perusahaan yang memiliki bangunan tower tersebut belum memiliki persyaratan yang di persyaratkan dalam pendirian bangunan, diantaranya belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan dari Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Tangerang, oleh sebab itulah kita melakukan penghentian operasional pembangunan tower tersebut, dengan memasang pengumuman penghentian operasional (red-segel) dilokasi pembangunan, Katanya.

“Penyegelan bangunan tower dilakukan karena banyak keluhan masyarakat. Dan untuk saat ini, bangunan tower tersebut berada dalam pengawasan kami,” tambah Gufron. (Yanto)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *