Selama 2 Tahun Pemprov Banten Telah Memecat 21 ASN

banner 468x60

WANMEDIA.co.id, SERANG – Selama dua tahun ini sebanyak 21 pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negeri (ASN)  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten  telah diberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat alias dipecat oleh Gubernur WH melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin saat ditemui mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan disiplin terhadap ASN. Adapun sanksinya berbeda-beda, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat (Pemecatan) sebagai ASN.

Kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan para abdi negara tersebut, kata dia, bermacam-macam, di antaranya poligami (Beristeri lebih dari satu orang tanpa ijin) atau juga menjadi isteri ke 2 dan yang  berat tidak masuk kerja lebih dari 46 hari tanpa keterangan terus menerus.

Komarudin menjelaskan  ada dua macam jenis kesalahan ASN yaitu kesalahan ringan, sedang dan kesalahan berat, untuk kesalahan sedang contohnya seperti ASN kawin lagi, yang laki laki punya isteri dua, atau yang perempuan menjadi isteri  kedua, selanjutnya contoh kesalahan berat yaitu seperti tidak masuk kerja berturut turut tanpa keterangan selama 46 hari.

Saat ditanya dari OPD mana saja, Komarudin menyebutkan sebenarnya merata tapi yang paling banyak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) yang tersebar di sejumlah daerah di Banten.

“Ada guru, kepala sekolah, dan itu tersebar ada yang dari Serang, ada juga dari Tangerang. Kalau sisanya dari OPD-OPD lain,” katanya pada media suluh news.

Ia menyebutkan penindakan pemecatan berdasarkan laporan  dan adanya temuan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ditambah lagi yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN),” katanya.

Tindakan pemecatan terhadap 21 ASN menurut Komarudin dalam rangka menjaga yang 10.000 ribu lebih ASN Provinsi Banten untuk tidak mengikutinya dan beretika sebagai ASN, Ia berharap dengan pemberian tunjangan yang cukup besar yang didapat dari Pemprov Banten haruslah diimbangi dengan kerja yang baik,  jangan berbuat pelanggaran dan tahun 2020 ini juga ASN setiap harinya wajib membuat laporan pekerjaan melalui aplikasi bisa lewat hp, Tegas Komarudin. (wawan)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *