WANMEDIA.CO.ID KOTA TANGERANG Menghadapi Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke-21 tingkat Kota Tangerang yang akan berlangsung pada 23 – 25 Mei. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) selama pagelaran akan menerapkan sederet rekayasa lalu lintas dan kantong parkir, untuk memperlancar arus lalu lintas selama pelaksanaan MTQ.
Dimana akan ada pengalihan arus lalu lintas sementara selama kegiatan berlangsung.
Kepala Dishub, Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan,ada sejumlah pengalihan arus lalu lintas selama pelaksanaan MTQ ke-21. Salah satunya, penutupan jalan menuju Masjid Raya Al-Azhom dari Jl. TMP Taruna. Lalu, untuk mengakses Masjid Raya Al-Azhom, masyarakat dialihkan melalui Jl. Daan Mogot.
“Selama pelaksanaan, Dishub juga akan menurunkan puluhan petugas yang akan berkolaborasi dengan Satpol PP dan lainnya. Ini sebagai langkah pengawasan dan pengaturan jalan atau lalu lintas,” tutur Wahyudi,Sabtu (21/5/22).
Lanjutnya Kadis Dishub Wahyudi menjelaskan, Dishub juga telah menyediakan tiga kantong parkir yang dapat digunakan secara umum. Mulai dari LP Anak Pria, Masjid Raya Al-Azhom, dan Stadion Benteng.
“Untuk arena parkir telah Kami sediakan tiga titik lahan parkir selama berlangsungnya MTQ ke-21, yaitu di LP Anak Pria, Masjid Raya Al-Azhom dan juga Stadion Benteng. Lahan parkir ini kami sediakan agar tidak ada yang parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas selama MTQ berlangsung,”jelasnya.
Selama kegiatan berjalan hanya beberapa hari,kiranya bagi pengendara untuk dapat menggunakan alternatif jalan lain dan dapat memaklumi atas terganggunya arus lalu lintas selama pelaksanaan MTQ ke-21 ini.
“Kami harap, para pengunjung MTQ dapat mematahui arus lalu lintas, rambu-rambu hingga memarkir kendaraannya di lokasi-lokasi yang telah disediakan. Sehingga kenyaman beraktivitas dan berlalu lintas selama MTQ tidak saling terganggu,” tegasnya.
Dishub juga telah menyurati OPD di Puspem Kota Tangerang untuk diusahakan tidak membawa kendaraan selama MTQ berjalan. Pasalnya, parkiran di Puspem Kota Tangerang hanya dapat dimasuki oleh Wali Kota Tangerang, Wakil Wali Kota Tangerang, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Pejabat Eselon II, Peserta MTQ dari 13 Kecamatan, Ambulans, dan Logistik Bagian Umum Setda.
“Dishub berharap, semua pihak dapat memaklumi dan mematuhi aturan yang ada, sebagai bentuk dukungan suksesnya MTQ Kota Tangerang ke-21,” katanya.
(saripudin)








