WANMEDIA.CO.ID, BANTEN – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) sangat penting dan mendesak. Regulasi baru tersebut dinilai krusial untuk mengatur dan melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) saat menghadapi persoalan perdata dengan Warga Negara Asing (WNA).
“Perkara perdata dengan orang asing itu cakupannya luas, seperti perkawinan campuran, warisan, hibah, sengketa gana-gini, hingga urusan bisnis. Kehadiran undang-undang ini sangat dinantikan oleh WNI yang memiliki hubungan perkawinan campur atau berbisnis dengan orang asing,” ungkap Wagub Dimyati usai menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait RUU HPI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (18/9/2026).
Menurut Wagub Dimyati, WNI kerap berada di posisi yang lemah dan sering kali kalah ketika terjadi sengketa dengan WNA. Apalagi, dalam praktik hukum internasional, hukum asing terkadang dianggap lebih kuat dibandingkan hukum nasional. Oleh sebab itu, ia berharap Pansus DPR RI dapat mengakomodasi permasalahan tersebut agar celah kelemahan hukum Indonesia dapat diantisipasi.
Selain urusan sengketa, Wagub Dimyati juga menyoroti aturan mengenai batas usia 18 tahun bagi anak hasil perkawinan campuran untuk memilih kewarganegaraan yang akan diatur lebih detail dalam RUU ini. Ia mengusulkan agar batasan usia tersebut dikaji ulang.
“Usia 18 tahun itu umumnya baru lulus SMA. Jika harus memilih di usia tersebut, habislah investasi negara terhadap anak-anak yang unggul, mengingat biaya untuk menempuh pendidikan S-1 dan S-2 sangat mahal. Kami berharap dalam undang-undang ini batas waktunya bisa diperpanjang hingga mereka lulus S-2, yakni di kisaran usia 25 sampai 26 tahun,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Pansus DPR RI untuk RUU HPI, Martin Daniel Tumbelaka, menyatakan bahwa kunjungannya ke Provinsi Banten bertujuan untuk ‘belanja masalah’ sebelum menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah pusat.
“Tujuan utama kehadiran RUU Hukum Perdata Internasional ini adalah memberikan kepastian hukum bagi warga negara yang memiliki masalah lintas negara,” tegas Martin.
Terkait usulan usia anak, Martin membenarkan bahwa Pansus juga banyak menerima masukan dari berbagai daerah yang menilai batas usia 18 tahun untuk menentukan kewarganegaraan dinilai terlalu cepat.
“Kami terus mencari masukan sebanyak-banyaknya dan sedalam-dalamnya. Tujuannya, agar saat kami menyusun aturan ini, hasilnya betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kita ingin hadirkan kepastian hukum untuk masyarakat Indonesia yang memiliki persoalan antarnegara atau dengan warga negara asing,” pungkas Martin.









