Syarat dan Aturannya Menikah di Masa New Normal

banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID– Biasanya mau memasuki bulan Ramadhan atau setelah Ramadhan (Idul Fitri ) dimana telah masuk bulan Syawal banyak pasang sejoli melakukan ijap kabul dihadapan petugas catatan Nikah,dan para Wali atau kedua pasangan terbut mengadakan pesta dengan memanggil beberapa hiburan.Sedangkan sekarang dalam masa Pandemi Covid-19 New Normal,Pemberlakuan adaptasi kehidupan baru atau yang sering disebut dengan istilah new normal di tengah pandemi, sepertinya juga membuka kesempatan para pasangan sejoli meresmikan hubungan ke jenjang pernikahan.

Lantas apa saja yang perlu diperhatikan untuk bisa melaksanakan pernikahan di masa pandemi seperti sekarang ini?

Pihak Kementerian Agama pun telah menetapkan standar pelaksanaan layanan nikah sesuai dengan penerapan ketentuan new normal dan protokol kesehatan.

Melalui penerbitan Surat Edaran No.06 Tahun 2020 terkait layanan nikah di masa New Normal, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI telah mengatur sejumlah hal terkait syarat dan standar pelaksanaan layanan nikah sebagai berikut:

1. Daftar nikah dapat dilakukan via online di simkah.kemenag.go.id, telepon, email, atau datang langsung ke KUA.

2. Layanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja.

3. Peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 orang.

4. Peserta prosesi akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan maksimal 20% dari kapasitas ruangan, dan tidak lebih dari 30 orang.

5. KUA mengatur waktu, tempat, petugas, dan catin, agar protokol kesehatan berjalan dengan baik.

6. Kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan agar pelaksanaan akad nikah di luar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan.

7. Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

8. Pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

9. Akad nikah bisa dilangsungkan di KUA atau di luar KUA.

Dalam penerapan ketentuan peraturan tersebut, Kepala KUA berkoordinasi dengan Gugus Tugas Kecamatan tentang penerapan tatanan Normal Baru pelayanan nikah.

Selain itu, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota mengendalikan pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayah masing-masing.

Nantinya, evaluasi terkait pelaksanaan peraturan tersebut juga akan dilakukan sesuai perkembangan penyebaran wabah COVID-19.

Ditempat terpisah salah satu warga Tangerang sebut saja Aqi Din mengatakan,dengan adanya aturan Nihak di Pandemi Covid-19 sangat beruntung sekali sebagai pihak laki-laki,karena tidak terlalu banyak mengeluarkan Anggaran,katanya.(marsudin)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *