WANMEDIA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Aministrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelesaikan batas daerah Kabupaten Merauke dengan Kabupaten Mappi dan Kabupaten Merauke dengan Kabupaten Boven Digoel. Penyelesaian itu disepakati Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan pada Rapat Penyusunan Kebijakan Batas Daerah Wilayah III yang berlangsung pada tanggal 24 hingga 26 Juli 2023 di Hotel Orchardz Jayakarta.
Penyelesaian tersebut telah melalui proses panjang dan sudah belasan kali dilakukan fasilitasi oleh Ditjen Bina Adwil Kemendagri. Kesepakatan penyelesaian tersebut ditandatangani oleh sejumlah stakeholders. Mereka di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Papua Selatan, Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa (ORPA) BRIN, Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktorat Topografi TNI AD (Dittopad), Biro Hukum Setjen Kemendagri, Bagian PUU Ditjen Bina Adwil, Plt. Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah II, Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil, serta Sekretaris Ditjen Bina Adwil.
Rapat tersebut membahas 5 agenda besar. Pertama, batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di laut Provinsi Sulawesi Tengah yang berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara. Kedua, batas daerah Kabupaten Mappi dengan Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan. Ketiga, batas daerah Kabupaten Merauke dengan Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan. Keempat, batas daerah Kabupaten Tolikara dengan Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Pegunungan. Kelima, batas daerah Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan dengan Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegunungan.
Pada kesempatan sebelumnya, setelah melalui proses panjang, akhirnya disepakati pula batas kewenangan pengelolaan SDA di laut Provinsi Sulawesi Tengah yang berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, pejabat dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, pejabat dari Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah, serta Tim PDB Pusat.
Sementara untuk batas daerah Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegunungan dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan, kedua Pemprov telah sepakat dengan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegunungan dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan dan untuk dilanjutkan proses penetapannya. Batas daerah tersebut sebenarnya telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Nduga dan Asmat pada 2022, dan telah diajukan Rancangan Permendagrinya.
Setelah terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, maka perlu dilakukan penyesuaian redaksional pada Rancangan Permendagri tersebut sebelum dilanjutkan kembali proses penerbitannya.
Terakhir, untuk batas daerah Kabupaten Lanny Jaya dengan Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Pegunungan, telah dilakukan pembahasan yang menghasilkan analisis garis batas sebagai alternatif penyelesaian. Sebagai tindak lanjut, Pemprov Papua Pegunungan bakal memfasilitasi penyelesaian batas daerah berdasarkan hasil analisis tersebut, dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai bahan tindak lanjut penyelesaian.
Hadir dalam rapat di antaranya Pemprov Papua Selatan, Pemprov Papua Pegunungan, Pemprov Sulawesi Tengah, Pemprov Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Tolikara, BIG, Dittopad, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal), ORPA BRIN, Biro Hukum Setjen Kemendagri, dan jajaran Ditjen Bina Adwil.(Saripudin/rls)
Puspen Kemendagri