WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dalam agenda Pengambilan Keputusan Penetapan Atas 1 (Satu) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kedudukan Protokoler DPRD Kota Tangerang yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (27/06/2022).
Dalam rapat paripurna tersebut, dilakukan penandatanganan keputusan bersama DPRD dan Wali Kota Tangerang mengenai persetujuan terhadap Raperda tentang kedudukan protokoler DPRD Kota Tangerang menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Dalam kesempatannya, Wali Kota menyambut positif kesepakatan yang dihasilkan melalui tahapan pembahasan dipansus maupun rapat gabungan yang senantiasa dilandasi adanya kesamaan visi menuju Kota Tangerang yang lebih baik.
“Kami sampaikan terima kasih kepada dewan yang terhormat yang telah membahas rancangan perda tentang kedudukan protokoler Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang, mulai dari tahap pembahasan dan fasilitasi sehingga rancangan Perda dapat disetujui dan ditetapkan bersama,” tutur Wali Kota.
Lebih lanjut, Arief juga menjelaskan bahwa hasil fasilitasi Raperda tentang Kedudukan Protokoler DPRD Kota Tangerang telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.
“Adapun hasil penyesuaian yaitu mengenai acara kenegaraan, tata upacara, tata penghormatan yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan,” jelas Arief.
Dengan kesepakatan tentang Raperda tersebut, Arief berharap dapat semakin terjalin hubungan yang harmonis dan saling mendukung antara DPRD Kota Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang sehingga dapat meningkatkan kualitas, produktifitas dan kinerja demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Tangerang.
“Segala apresiasi, catatan, dan masukan dari dprd akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kota tangerang untuk melakukan perbaikan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat,”
“Selanjutnya mengenai saran-saran, himbauan atau koreksi baik yang disampaikan oleh tim propemperda maupun oleh perangkat daerah semata-mata dalam rangka penyempurnaan Raperda tersebut,” imbuh Arief
Selain penandatangan Raperda Protokoler DPRD, dalam rapat tersebut Wali Kota juga menyampaikan tentang penjelasan atas 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), diantaranya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, dan Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha di Kota Tangerang.
“Tujuannya adalah agar supaya dapat mendorong partisipasi dari semua pihak yang terkait dan dapat menjadi solusi pembangunan yang ada di Kota Tangerang,” pungkas Wali Kota.(sarip/rls)