WANMEDIA.co.id, KOTA TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang angkat bicara terkait informasi tentang mahalnya biaya pengurusan jenazah pasien Covid19 di sebuah rumah sakit yang ada di Kota Tangerang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Liza Puspadewi menjabarkan Pemkot telah mengeluarkan kebijakan bahwa seluruh biaya pemulasaran dan pemakaman serta mobil jenazah bagi pasien Covid19 di Kota Tangerang tidak dipungut biaya.
“Tidak ada biaya yang dipungut oleh pemerintah bagi pasien yang terdampak Covid19,”
“Saat ini Pemkot telah menyiapkan sebanyak 23 unit peti jenazah di 10 rumah sakit di Kota Tangerang,” terang Liza di kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Rabu (15/4).
Liza mengungkapkan Pemkot telah menyiapkan surat teguran bagi rumah sakit yang tidak mengindahkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
“Sosialisasi tentang kebijakan ini sudah dilakukan sejak bulan Maret lalu,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kadinkes menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menghubungi layanan kegawat daruratan bebas pulsa 112 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam ataupun UPT Pemakaman di nomor 081210286992.
“Bagi warga yang keluarganya atau mengetahui masyarakat lain yang terkena Covid19,” pungkas Liza.(Udin/hms)