Warga Sukamaju Menggagalkan Curanmor

banner 468x60

 

WANMEDIA.CO.ID, TULANG BAWANG – Polsek Banjar Agung Dibantu Warga Tangkap Dua Pelaku Percobaan Curanmor Yang Merupakan Residivis

Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang menangkap dua orang pelaku tindak pidana percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor),Selasa (5/1/21).

Menurut Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana,SH.SIK.MH ,domana dua orang pelaku tersebut melakukan tindak pidana curanmor yang diketehui warga setempat,

“Pelaku percobaan curanmor yang berhasil ditangkap berinisial SI (21), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Menggala Timur dan HI (23), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (06/01/2021).

Kapolsek Banjar Agung menjelaskan, para pelapor bersama saksi masing-masing membawa sendiri sepeda motor miliknya dan diparkirkan di halaman masjid sebelum melaksanakan sholat magrib.

Saat pelapor bersama dengan para saksi sedang melaksanakan sholat magrib, seorang anak kecil berinisial A melihat ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal sedang mengotak-atik sepeda motor Honda Beat, warna merah putih, BE 3548 TU, milik saksi KA, karena curiga saksi A ini keluar dari masjid dan dilihat oleh para pelaku sehingga para pelaku ini kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, warna putih biru, kendaraannya tanpa plat nomor.

“Saksi A ini kemudian memberitahu kepada saksi KA bahwa sepeda motor miliknya hendak di curi, lalu saksi KA menuju ke sepeda motor miliknya dan melihat lubang kunci kontak sepeda motor sudah rusak dan terdapat patahan kunci letter T. Pelapor lalu menuju ke sepeda motor Yamaha Vixion, warna merah , dengan No.Pol.BE 3753 SN, miliknya untuk mengejar para pelaku, ternyata lubang kunci kontak sepeda motor juga sudah rusak bekas dibobol dengan kunci letter T,” jelas Kompol Devi.

Lalu pelapor bersama dengan para saksi mengejar para pelaku dengan menggunakan sepeda motor milik saksi MDS, hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku yang terjatuh dari sepeda motor, lalu para pelaku dibawa ke Balai Kampung Sukamaju. Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang kejadian ini langsung bergerak cepat menuju ke Balai Kampung Sukamaju dan membawa para pelaku berikut barang bukti (BB) ke Mapolsek Banjar Agung.

“Untuk diketahui bahwa pelaku SI merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelaku HI merupakan residivis kasus curanmor,” tambah Kompol Devi.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian kendaraan bermotor. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.(Riski)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *