WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Gonjang ganjing keberadaan 20 unit Bus dan 80 unit mobil angkutan massal PPTK dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, dimana keberadaan unit tersebut sudah ada setahun yang lalu hingga menjadi mangkrak dan banyak yang rusak
Yan Sandi Koordinator Tangerang Raya dari Lembaga Pemantau Penyelengaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI) mengatakan “Atas hasil Investigasi kami dilapangan memang keberadaan unit tersebut sudah lama mangkrak dan kami sangat menyayangkan saja anggaran Negara di gunakan tapi tidak bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangerang sendiri ,kata Yan Sandi,selasa (20/10/2020).
Lanjutnya Yan Sandi mennjelaskan,Disini kami melihat adanya pemaksaan kehendak dari Dinas Perhubungan selaku Pengguna Anggaran pengadaan yang kami sinyalir adanya praktek KKN didalam nya, contoh dalam pengadaan nya sendiri Doshub Kota Tangerang sudah melanggar Perpres no 38 tahun 2015 sebab pengadaan nya tidak melibatkan BUMD Kota Tangerang yaitu PT TNG,katanya.
Dari hasil kajian yang kami lakukan dimana Lelang pengadaan dilakukan setiap tahun dan dalam persyaratan nya Lelang pengadaan unit kendaraan tersebut 1 unit Bus berbanding 5 unit kendaraan angkot yang masih berjalan dijalur dimana akan diturunkan nya unit Bus tersebut. kata Yan
Sementara dari hasil pengamatan dilapangan untuk 20 unit Bus Tayo yang akan dijalan kan
di koridor yang akan datang tetapi kendaraan yang dilapangan tidak ada satupun yang di tarik dari lapangan, ini menandakan ada nya dugaan KKN yang terjadi di dalam pengadaan unit kendaraan di Dishub Kota Tangerang jelas Yan lagi
Jika dugaan kami ini benar ada nya maka secepat nya kami secara kelembagaan akan membuat surat Laporan Resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kasus ini,tandasnya. (din/dul)