245 WNI Gagal Ke Luar Negeri

banner 468x60

wanmedia.co.id, BANDARA -Sebanyak 245 Warga Negara Indonesia (WNI) terpaksa harus mengurungkan niatnya untuk bisa berlibur ke luar negeri. Pasalnya mereka dicegah bepergian ke luar negeri melalui bandara Soetta karena diduga akan menjadi TKI non prosedural.

Penindakan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soetta ini dilakukan sejak awal bulan Januari hingga Oktober 2019.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Saffar Muhammad Godam mengatakan, proses penundaan ini dilakukan setelah petugas melakukan wawancara terhadap WNI yang akan berangkat terkait dengan maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan keluar negeri.

“Bagi mereka yang ditunda keberangkatannya diberikan Surat Tanda Penerimaan bahwa paspor mereka ditarik sementara oleh petugas dan dikirimkan ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Godam saat ditemui di kantornya, Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (19/11).

Pada periode yang sama Imigrasi Soetta juga telah menolak sebanyak 1.488 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia. Penolakan masuk ini sebagian besar dikarenakan beberapa hal antara lain alasan keimigrasian hingga masuk dalam daftar tangkal.

Godam merinci, India merupakan Negara yang warga negaranya terbanyak ditolak masuk yaitu sebanyak 252 orang, Bangladesh sebanyak 170 orangn Srilanka sebanyak 132 orang, China 105 orang dan Nigeria 93 orang.

“Tentunya orang asing yang diperbolehkan masuk wilayah Indonesia adalah yang tidak berbahaya dan memberikan manfaat bagi Negara kita. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan kedaulatan Negara Republik lndonesia,” tuturnya.

Sementara total kedatangan dan keberangkatan penumpang hingga Oktober 2019, penumpang yang melintas pada terminal kedatangan tercatat sebanyak 6.456.529 penumpang.

Dengan rincian, WNI sebayak 4.099.640 sementara untuk WNA sebanyak 2.356.889 orang. Angka kedatangan ini meningkat jika dibanding pada periode yang sama tahun 2018 yakni sebanyak 6.291.824 orang.

Sedangkan, pada terminal keberangkatan, tercatat sudah sekitar 6.756.818 yang melintas. Dengan rincian 4 284.537 adalah WNI dan 2.472.281 adalah WNA.

Dalam hal pelayanan bagi WNI, paspor yang sudah diterbitkan selama periode Januari-Oktober 2019 adalah sebanyak 37.180. Dari total tersebut, sekitar 19.969 merupakan paspor biasa 48 halaman dan 17.211 adalah paspor elektronik.

Jumlah penerbitan paspor mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018, dimana penerbitan paspor sebanyak 45.682, dengan rincian 23.933 paspor biasa 48 halaman dan 21.749 paspor elektronik.

“Tahun 2019 ini memang terdapat penurunan penerbitan paspor sebesar hampir 20 persen jika dibanding tahun lalu dalam periode yang sama” kata Godam.

Sedangkan, untuk Ijin Tinggal bagi WNA, selama periode yang sama tercatat sudah sekitar 4.830 dokumen periijinan tinggal yang sudah dilayani oleh lmigrasi Soekarno-Hatta yang terdiri dari Ijin Tinggal Kunjungan, Ijin Tinggal Terbatas dan Ijin Tinggal Tetap. ( Udin )

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *