WANMEDIA.CO.ID, JAKARTA, Selasa, 7 Juli 2026 — Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) mendorong reformasi profesi dosen sebagai bagian dari agenda strategis membangun sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045. Penguatan profesi dosen dinilai menjadi fondasi penting bagi transformasi Indonesia dari ekonomi berbasis sumber daya alam menuju ekonomi berbasis pengetahuan atau knowledge-based economy.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc., Ph.D., yang akrab disapa Prof. Ale, menegaskan bahwa dosen memiliki peran sentral dalam mencetak SDM unggul, memperkuat riset, mendorong inovasi, serta meningkatkan daya saing bangsa.
Menurut Prof. Ale, Indonesia tidak dapat terus bertumpu pada ekonomi berbasis komoditas dan sumber daya alam apabila ingin menjadi negara maju. Untuk mencapai Indonesia Emas 2045, pendidikan tinggi, riset, inovasi, dan kualitas manusia harus ditempatkan sebagai fondasi utama pembangunan nasional.
“Kalau kita serius ingin mencapai Indonesia Emas 2045, kita harus bergeser dari ekonomi berbasis Sumber Daya Alam ke knowledge-based economy. Motor penggeraknya adalah SDM unggul, dan yang mencetak SDM unggul itu adalah dosen yang sejahtera,” ujar Prof. Ale dalam program Indonesia Kita Garuda TV, Selasa, 7 Juli 2026.
Belajar dari Singapura, Indonesia Perlu Memperkuat SDM
Prof. Ale mencontohkan Singapura sebagai negara dengan keterbatasan sumber daya alam, namun mampu melompat menjadi negara maju karena konsisten berinvestasi pada kualitas sumber daya manusia, pendidikan tinggi, riset, dan inovasi.
Menurutnya, pelajaran tersebut relevan bagi Indonesia. Dengan jumlah penduduk besar, potensi sumber daya alam, dan posisi strategis di kawasan, Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi kekuatan dunia. Namun, modal tersebut hanya dapat dioptimalkan apabila kualitas manusia dan ekosistem pengetahuannya diperkuat.
Dalam konteks itu, kesejahteraan dan perlindungan profesi dosen tidak boleh dipandang sebagai beban, melainkan sebagai investasi strategis negara. Dosen adalah aktor utama yang menjaga keberlanjutan ilmu, membimbing generasi muda, menghasilkan riset, dan mendorong lahirnya inovasi.
Polemik Kesejahteraan Dosen Harus Jadi Momentum Pembenahan
ADI menilai polemik kesejahteraan dosen yang mencuat melalui sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi perlu dilihat sebagai momentum pembenahan sistemik pendidikan tinggi nasional.
Salah satu sorotan publik muncul ketika seorang dosen bergelar doktor menyampaikan bahwa gaji pokok yang diterimanya berada di kisaran Rp2,6 juta per bulan. Meski sejumlah pihak perguruan tinggi menjelaskan bahwa penghasilan dosen juga dapat mencakup tunjangan, insentif, dan honor kegiatan akademik, Prof. Ale menilai hal tersebut justru menunjukkan pentingnya reformasi struktur penghasilan dosen.
Menurut Prof. Ale, persoalan utama bukan semata-mata pada besaran total pendapatan bulanan atau take-home pay, melainkan pada struktur dasar penghasilan yang belum cukup kuat. Sebab, berbagai komponen tambahan seperti insentif mengajar, insentif riset, tunjangan fungsional, maupun honor kegiatan akademik bersifat variabel dan tidak selalu melekat secara tetap.
“Kalau kita bicara take-home pay, itu komponennya dinamis dan variabel tidak tetap—bisa dari insentif mengajar atau riset. Masalahnya, begitu dosen mengambil tugas belajar S3, semua insentif itu disetop. Dosen kembali ke gaji pokok yang sangat kecil, cuma 2 koma sekian juta. Perjuangan ADI adalah memastikan gaji pokoknya yang harus kuat dan layak, bukan berlindung di balik angka take-home pay,” tegas Prof. Ale.
Mayoritas Dosen Berada di Level Fungsional Bawah
Prof. Ale juga menyoroti struktur jabatan fungsional dosen di Indonesia. Berdasarkan data yang ia sampaikan, dari sekitar 328.000 dosen di Indonesia, kelompok yang telah berada pada jenjang mapan seperti Guru Besar dan Lektor Kepala jumlahnya masih relatif kecil.
Sebaliknya, lebih dari 80 persen atau sekitar 275.000 dosen berada di lapisan bawah, mulai dari belum memiliki jabatan fungsional, Asisten Ahli, hingga Lektor. Kelompok inilah yang dinilai paling rentan menghadapi persoalan kesejahteraan karena belum memiliki jenjang karier dan struktur penghasilan yang cukup kuat.
Prof. Ale menegaskan, dosen tidak hanya bekerja di ruang kelas. Dosen dituntut menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat. Karena itu, kebutuhan dasar dosen perlu dipenuhi agar mereka dapat fokus meningkatkan mutu pendidikan, riset, dan inovasi.
“Sesuai teori Maslow, kebutuhan dasar (basic needs) harus selesai dulu baru bisa berpikir inovasi. Dosen butuh modal beli buku, akses jurnal, dan update ilmu. Maka, ADI bersikap tegas: gaji pokok minimal dosen harus ditetapkan dua kali dari UMR regional setempat,” ujar Prof. Ale.
Penguatan Profesi Dosen Berpengaruh pada Mutu Lulusan
Penguatan profesi dosen dinilai tidak dapat dipisahkan dari kualitas pembelajaran di perguruan tinggi. Ketika dosen harus membagi fokus untuk mencari penghasilan tambahan, waktu dan energi untuk membimbing mahasiswa, memperbarui bahan ajar, melakukan penelitian, serta meningkatkan kapasitas akademik dapat ikut terganggu.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, dalam pembahasan isu tersebut turut menyoroti adanya krisis pembelajaran atau learning crisis yang berdampak pada mutu lulusan perguruan tinggi. Kondisi ini menjadi alarm bagi dunia pendidikan tinggi karena kualitas lulusan sangat menentukan daya saing sumber daya manusia Indonesia di dunia kerja.
Karena itu, reformasi profesi dan penguatan kesejahteraan dosen perlu dipandang sebagai bagian dari strategi besar memperbaiki kualitas lulusan, bukan sekadar persoalan administratif penggajian.
DPR Dorong Standar Nasional Perlindungan Profesi Dosen
Dorongan reformasi profesi dosen juga mendapat perhatian dari Komisi X DPR RI. Dalam pembahasan yang sama, Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, menyampaikan bahwa DPR tengah memproses draf RUU Sisdiknas baru yang akan mengintegrasikan aturan terkait guru, dosen, dan pendidikan tinggi.
Melalui regulasi tersebut, DPR didorong untuk merumuskan standar nasional perlindungan dan penghasilan minimum dosen agar terdapat acuan yang lebih jelas dan berkeadilan bagi seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
RUU Sisdiknas diharapkan menjadi momentum untuk menata ulang sistem pendidikan nasional, termasuk memastikan alokasi anggaran pendidikan benar-benar menyentuh kebutuhan esensial, seperti penguatan tenaga pendidik, peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan riset, dan daya saing lulusan.
Momentum Membangun Pendidikan Tinggi yang Berdaya Saing
ADI menilai, momentum pembahasan regulasi pendidikan nasional dan meningkatnya perhatian publik terhadap kondisi dosen perlu diarahkan pada agenda yang lebih besar, yakni penguatan kualitas pendidikan tinggi Indonesia.
Prof. Ale menegaskan, negara yang ingin maju harus berani menempatkan dosen, peneliti, dan perguruan tinggi sebagai fondasi utama pembangunan pengetahuan. Sebab, dari perguruan tinggi lahir inovasi, riset, teknologi, kepemimpinan intelektual, dan SDM unggul yang akan menentukan masa depan bangsa.
Dengan demikian, reformasi profesi dosen bukan hanya isu sektoral, melainkan bagian dari agenda strategis nasional untuk memastikan Indonesia mampu bersaing dalam percaturan global dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.









