Aneh, Guru MTs Kok Bisa Jadi Kepala MIN, Diduga Tabrak Aturan

banner 468x60

Wanmedia.co.id, Kota Tangerang-Proses pengangkatan Kepala Madrasah Negeri di Kota Tangerang yang dicurigai pengamat pendidikan telah menabrak aturan rupanya bukan sekedar tudingan tak mendasar.

Setidaknya hasil penelusuran wanmedia.co.id, menguatkan pengangkatan kepala Madrasah Negeri yang dilakukan Kepala Kemenag ini diduga bermasalah. Karena dalam persyaratan untuk menjadi calon kepala sekolah/madrasah harus memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing.

Seperti halnya pengangkatan kepala madrasah yang terjadi di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri 1, Kota Tangerang. Dari guru MTsN dilantik menjadi Kepala MIN.

Mardin Saefudin, Pengamat Pendidikan, mengatakan, pengangkatan kepala MIN 1 itu harus memenuhi standar dan kriteria khusus. Antara lain, calon kepala sekolah/madrasah harus memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan calon Kepala Sekolah (STTPPKS) dan berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. Hal itu juga diatur dalam Permendikbud No 6 Tahun 2018.

“Pengangkatan kepala MIN 1 adalah hak prerogatif kepala kemenag. Bila di dalamnya ditemukan pelanggaran hukum, menyalahgunakan wewenang jabatannya, maka kami tidak segan-segan membawa permasalahan ini keranah hukum karena nama kepala MIN tersebut tidak masuk kriteria sebagai kepala MIN 1,” tegas Saefudin saat dihubungi melalui telpon selulernya, Senin (1/2/2021).

Sementara, Carsudin, Kepala MIN 1, Kota Tangerang, yang baru dilantik bulan Desember, saat dijumpai awak media di kantor Kemenag, mengakui diri diangkat jadi kepala MIN 1, atas tawaran Kepala Kemenag Kota Tangerang.

“Bukan Saya saja yang dilantik. Kepala MTsN 3 juga dari MAN 1, dilantik. Tolong klo bisa masalah ini jangan publikasikan,” ujar Carsudin. (Yanto)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *