wanmedia.co.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dalam bidang pemanfaatan data kependudukan. Penandatangan dilakukan langsung Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala BNN Heru Winarko di Ruang Rapat BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (27/09/2019).
Dalam sambutannya Kepala BNN Heru Winarko mengapresiasi atas berkenannya Mendagri untuk melakukan kerjasama dengan BNN dan fokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Suatu kehormatan, kebanggaan kami dari BNN, Bapak Mendagri meluangkan waktu untuk hadir di kantor kami. Selain dengan Kemendagri, kami bekerjasama dengan pihak terkait untuk fokus pada demand and suplay redaction (memutus mata rantai pengguna dan pemasok Narkoba), karena 80% persen Narkoba berasal dari luar negeri,” kata Heru.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, perjanjian kerjasama yang dilakukan sebagai penekanan langkah yang lebih progresif untuk pencegahan Narkoba.
“Apresiasi dan terima kasih, pagi ini kita melakukan perjanjian kerjasama. Meski sebelum ada MoU ini kita juga sudah menjalankan kerjasama dengan baik, MoU ini untuk langkah lebih progresif untuk pencegahan Narkoba,” kata Tjahjo.
Tak hanya itu, kerjasama yang dilakukan Kemendagri dan BNN dalam bidang pemanfaatan data kependudukan diharapkan menjadi komitmen bersama untuk menumpas persoalan bangsa yang terkait dengan Narkoba.
“Diharapkan MoU ini dapat secara maksimal dan menjadi komitmen kita bersama untuk menumpas persoalan Narkoba, karena masalah Narkoba ini bukan hanya urusan BNN saja, tapi urusan seluruh elemen bangsa,” ungkap Tjahjo.
Lebih lanjut, Heru berharap perjanjian kerjasama diantara keduanya mampu mengoptimalkan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kemendagri, kami optimistis untuk pelaksanaan P4GN akan semakin optimal,” ujar Heru.
Adapun lingkup kerjasama antara BNN dan Kemendagri tersebut meliputi beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, penyebarluasan informasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Kedua, peningkatan peran serta Kemendagri dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ketiga, deteksi dini atas penyalahgunaan Narkotika di lingkungan kerja dan lingkungan yang berada di bawah kewenangan Kemendagri.
Keempat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan para pihak.
Kelima, pemanfaatan sarana dan prasarana milik para pihak.
Keenam, pertukaran data dan infromasi.
Ketujuh, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik untuk kepentingan para pihak.
Kedelapan, bidang-bidang lain yang dianggap disepakati oleh para pihak.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan, 1.230 lembaga telah melakukan perjanjian kerjasama dalam pemanfaatan data kependudukan untuk berbagai keperluan.
“Saat ini sudah ada 1.230 lembaga yang bekerjasama untuk menggunakan data kependudukan kita sebagai alat verifikasi, baik itu untuk bantuan sosial, bantuan beasiswa, penanganan BPJS, data untuk pembukaan rekening, dan lain sebagainya,” kata Zudan.(ayu/rls)
#Puspen Kemendagri