WANMEDIA.CO.ID, KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan jika Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) hingga Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tidak ada pungutan biaya atau gratis. Maka, jika ditemukan adanya pungutan liar (pungli) ataupun gratifikasi, masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).
”Hari ini saya mewakili Ibu Bupati bersama Pak Kadis Pendidikan dan seluruh jajaran Forkopimda menyampaikan apresiasi. Pertama, hari ini adalah peluncuran SPMB Bahagia,” kata Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas usai Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dan Budaya Sekolah Aman-Nyaman di Pendopo Bupati Serang, Kamis, 11 Juni 2026.
Sekadar diketahui, dua program tersebut ditargetkan menutup celah pungutan liar atau pungli, diskriminasi, dan kekerasan di sekolah di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang.
”Jadi titik tekan yang disampaikan adalah SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 gratis, tidak ada pungutan apa pun. Kepada seluruh orang tua calon wali murid, diharapkan tidak memberikan gratifikasi apa pun kepada panitia dan pihak-pihak lain,” tegas Najib Hamas.
Selain itu, lebih lanjut Najib Hamas menegaskan jika SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 tidak diperbolehkan juga adanya titipan dari pihak mana pun. Sehingga diharapkan proses SPMB ini berjalan lancar.
”Kemudian anak didik atau wali murid bisa mendapatkan sekolah yang terbaik untuk kemudahan keberlangsungan jenjang pendidikan berikutnya,” ucapnya.
Di sisi lain, kata Najib Hamas, Dindikbud Kabupaten Serang juga meluncurkan kelompok kerja untuk perwujudan sekolah aman, nyaman, dan ramah. Sebab, hal ini sangat penting karena ekosistem pendidikan tidak hanya terdiri dari entitas pembelajaran di kelas, tetapi juga harus didukung orang tua, guru, pemerintah daerah, dan pihak lain.
”Itu diharapkan pendidikan berjalan lancar, yang kedua adalah ramah bagi anak-anak kita supaya anak-anak kita bisa tumbuh cerdas sesuai dengan cita-citanya,” ungkapnya.
Najib Hamas memastikan, untuk proses SPMB di Kabupaten Serang akan dilakukan pengawasan yang sangat ketat. Terlebih, saat ini juga dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi.
”Dindikbud akan melakukan pengawasan dengan ketat, tentunya ini juga bagian dari kewajiban kita semua masyarakat untuk memberikan informasi pengawasan bersama-sama,” katanya.
Sekadar diketahui, untuk proses SPMB tingkat SDN dilakukan secara manual. Sedangkan untuk jenjang tingkat SMPN, SPMB dilakukan secara daring yang bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Serang.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Aber Nurhadi, mengatakan untuk formasi di SMPN ada 426 rombongan belajar (rombel) dikalikan sebanyak 34 siswa per kelas.
”Jadi kalau dari sisi ini nampaknya banyak lulusan SD yang tidak diterima di sekolah menengah pertama negeri, karena lulusannya sebanyak 27.707 siswa, daya tampungnya hanya 426,” ujarnya.
Aber menjelaskan jika siswa tidak tertampung di SMPN, diharapkan sekolah-sekolah swasta yang jumlahnya juga lebih banyak bisa menampung siswa-siswa lulusan SDN yang tidak diterima di SMP Negeri.
”Di swasta juga diharapkan tidak terlalu memberatkan, tidak terlalu banyak iuran-iuran walaupun yayasan itu punya aturan sendiri. Tidak bisa kita menggratiskan di sekolah swasta karena dia punya aturan sendiri, punya rumah tangga sendiri, tapi menerima BOS juga. Maka diharapkan dari BOS ini bisa menampung siswa-siswa yang tidak tertampung di negeri,” jelas Aber.
Usai peluncuran, dilakukan juga Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Turut hadir Asda I Syamsuddin, Asda II Ida Nuraida, sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Serang, perwakilan unsur Forkopimda, dan lembaga pendidikan terkait lainnya. (marsudin)









