WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terus memperkuat langkah pengawasan dan pengendalian kualitas udara sebagai upaya strategis menekan tingkat pencemaran dan mendukung Program Langit Biru Nasional. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari tugas Satgas Langit Biru Kota Tangerang yang dibentuk untuk menjaga udara kota tetap bersih dan sehat.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, bahwa pengawasan dilakukan terhadap dua sumber utama pencemaran udara, yakni sumber tidak bergerak (industri) dan sumber bergerak (kendaraan bermotor).
“Tujuan kegiatan ini untuk mengawasi sumber pencemar dari sektor industri dan transportasi, menilai kepatuhan terhadap baku mutu emisi, mengurangi emisi gas buang, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam merawat kendaraan. Semua ini untuk mendukung terwujudnya Kota Tangerang yang bersih dan berkelanjutan,” ujar Wawan
Pengawasan Emisi Industri
Pengawasan emisi di sektor industri dilakukan oleh Bidang Pengawasan dan Penataan Kebijakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Tangerang selama periode September hingga Oktober 2025.
Dari total 38 perusahaan yang terdaftar, terdapat 12 perusahaan yang menjadi prioritas pengawasan tahun ini. Aspek yang diawasi mencakup sumber pencemar udara, efektivitas alat pengendali emisi, teknis dan efisiensi cerobong, serta pengujian laboratorium terhadap kualitas udara ambien, emisi cerobong, dan kebauan. Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan administrasi pengendalian pencemaran udara di setiap perusahaan.
“Hasil pengawasan ini menjadi dasar evaluasi kepatuhan industri terhadap baku mutu emisi dan efektivitas alat pengendali pencemar,” jelas Kadis DLH Wawan.
Operasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Selain sektor industri, DLH juga melaksanakan Operasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor pada 28–30 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu dari lima agenda utama Satgas Langit Biru Kota Tangerang yang diresmikan oleh Menteri Lingkungan Hidup pada 6 Agustus 2025.
Operasi dilakukan di tiga titik utama:
- Jalan Jenderal Sudirman (jalan nasional)
- Jalan M.H. Thamrin (jalan provinsi)
- Jalan Metland Boulevard (jalan kota).
Kegiatan tersebut melibatkan 100 personel lintas instansi, meliputi DLH, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506/Tgr, Satpol PP, Dishub, Diskominfo, PT Chamviro, serta dukungan dari media massa.
Dari target 2.000 kendaraan, sebanyak 1.451 kendaraan berhasil diuji. Dari jumlah itu, 1.396 kendaraan dinyatakan valid dengan hasil 1.260 kendaraan (89%) lulus uji emisi dan 136 kendaraan (11%) belum memenuhi baku mutu. Rinciannya, 1.032 kendaraan berbahan bakar bensin dan 228 kendaraan berbahan bakar solar dinyatakan lulus, sedangkan 45 kendaraan bensin dan 91 kendaraan solar belum memenuhi standar.
“Operasi ini memastikan kepatuhan kendaraan terhadap baku mutu emisi sekaligus menekan polusi dari sektor transportasi,” kata Wawan.
Penegakan Hukum dan Integrasi Data
DLH juga menegaskan pentingnya aspek penegakan hukum bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2013 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 103 Tahun 2023, kendaraan yang tidak lulus uji akan diberikan teguran dan diwajibkan melakukan perawatan hingga memenuhi baku mutu emisi. Jika pengendara tetap mengabaikan, dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dengan denda maksimal Rp50 juta.
Seluruh hasil kegiatan pengawasan dan uji emisi dilaporkan ke Direktorat PPMU KLHK dan diinput ke sistem nasional Si-UMI (Sistem Uji Emisi) untuk memastikan transparansi dan standardisasi data secara nasional.
“Langkah ini kami lakukan agar data pengendalian emisi bisa dipantau secara real-time, sehingga upaya menjaga kualitas udara dapat berjalan lebih efektif,” jelas Wawan.
Menuju Kota Tangerang yang Bersih dan Berkelanjutan
Melalui rangkaian pengawasan industri dan uji emisi kendaraan ini, DLH Kota Tangerang menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kualitas udara perkotaan. Wawan menegaskan bahwa keberhasilan program ini memerlukan kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat.
“Kuncinya ada di kolaborasi dan kedisiplinan. Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat harus bergerak bersama menjaga langit Tangerang tetap biru,” tutupnya.
Dengan komitmen tersebut, Pemerintah Kota Tangerang optimistis mampu mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta mendukung sepenuhnya Program Langit Biru Nasional. (adv)










