DPMPTSP Kota Tangerang Dorong Penggunaan TKA yang Tertib dan Berdampak bagi SDM Lokal

DPMPTSP Kota Tangerang Dorong Penggunaan TKA yang Tertib dan Berdampak bagi SDM Lokal
banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperkuat pengawasan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penggunaan TKA yang digelar di Patio, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penggunaan tenaga kerja asing di Kota Tangerang berjalan tertib, transparan, sesuai regulasi, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa kehadiran TKA tidak semata berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga harus menjadi sarana transfer ilmu pengetahuan dan teknologi bagi tenaga kerja lokal.

“Keberadaan TKA harus mampu memberikan manfaat nyata bagi tenaga kerja lokal. Harus ada pendampingan yang intensif sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, agar pekerja kita semakin kompetitif dan memiliki daya saing tinggi,” ujar Maryono.

Menurutnya, Kota Tangerang sebagai salah satu pusat industri dan investasi strategis di Provinsi Banten tetap terbuka terhadap investasi, termasuk penggunaan tenaga kerja asing pada sektor-sektor tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.

Namun, ia menekankan seluruh proses penggunaan TKA harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan dokumen legalitas dan administrasi keimigrasian.

“Pemkot Tangerang sangat terbuka terhadap investasi dan keberadaan Tenaga Kerja Asing, sepanjang seluruh prosesnya berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi,” katanya.

Berdasarkan data retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA), realisasi penerimaan daerah pada tahun 2024 mencapai Rp6,45 miliar atau 115,69 persen dari target yang ditetapkan. Sementara pada 2025, capaian tersebut meningkat menjadi Rp8 miliar atau 133,38 persen dari target.

Meski demikian, DPMPTSP menegaskan manfaat penggunaan TKA tidak hanya diukur dari sisi pendapatan daerah, tetapi juga dari kontribusinya terhadap peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal.

Maryono juga mengingatkan seluruh perusahaan pengguna TKA untuk memastikan seluruh dokumen legalitas, mulai dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga dokumen keimigrasian lainnya, selalu terpenuhi dan diperbarui secara berkala.

Ia menambahkan, pengawasan penggunaan TKA membutuhkan sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, Imigrasi, aparat penegak hukum, dan dunia usaha guna menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Tangerang.

Rapat koordinasi tersebut diikuti perwakilan dari 41 perusahaan di Kota Tangerang, serta melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait seperti Disnaker, Dukcapil, Kesbangpol, dan Bappeda, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Imigrasi Kota Tangerang.

Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kota Tangerang berharap pengawasan penggunaan tenaga kerja asing semakin optimal, sekaligus mampu menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan berdampak positif bagi tenaga kerja lokal. (Saripudin)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *