Ilegal, Beredar Sertifikat UKW PWI Palsu

banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID, JAKARTA– Beredar Sertifikat Kompetensi UKW PWI palsu yang seolah-olah diterbitkan oleh lembaga uji PWI Pusat pada 19 November 2019, ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Menanggapi hal itu, Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat Rajab Ritonga mengatakan, PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW di Jakarta pada 19-20 Oktober 2018.

Karena itu, pihaknya tidak pernah mengajukan rekomendasi penerbitan Serfitikat Kompetensi Wartawan ke Dewan Pers sebagai hasil kegiatan UKW tersebut.

“Sertifikat itu dipastikan palsu, dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Silakan periksa di web Dewan Pers,” kata Rajab Ritonga.

Tanggal penerbitan sertifikat juga dinilai janggal, setahun lebih setelah penyelenggaraan UKW. Menurut Rajab, sejumlah kejanggalan lainnya ditemui pada sertifikat tersebut.

Pihaknya pun dengan mudah memastikan kepalsuan sertifikat itu, “Ketua Dewan Pers, sejak 21 Mei 2019 sudah dijabat Bapak Muhamad Nuh, bukan lagi Pak Adi Prasetyo,” kata Rajab.

UKW Wujud sertifikat UKW palsu. Selain itu, tuturnya, logo PWI pada sertifikat itu juga palsu. “Tidak sama dengan logo PWI yang sesungguhnya,” kata Rajab sambil menambahkan, perbuatan memalsukan sertifikat itu merupakan tindak pidana.

Pada kesempatan itu Rajab mengatakan, Lembaga UKW PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW secara virtual, karena materi uji UKW belum memungkinkan diujikan secara daring.

Pernyataan itu dia sampaikan sehubungan dengan adanya informasi di sebuah daerah telah berlangsung UKW daring.(hendra)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *