Menakar Persaingan Bisnis Online: Antara Inovasi Digital dan Rapuhnya Etika Syariah

banner 468x60

ARTIKEL

Penulis: Ihsanul Hifzi Al Maula

WANMEDIA.CO.ID – Perkembangan dunia digital dan toko online saat ini benar-benar telah mengubah cara kita berbelanja dan berjualan. Dulu, kalau orang mau jualan harus punya modal besar untuk sewa ruko atau tempat. Sekarang, cukup berbekal ponsel pintar dan koneksi internet, siapa saja bisa membuka toko online dan langsung berjualan ke mana saja. Kemudahan pembayaran secara digital serta hadirnya berbagai aplikasi ecommerce membuat transaksi berlangsung serba cepat dan praktis. Sayangnya, di balik semua kepraktisan dan cepatnya perputaran uang tersebut, ada masalah besar yang sering diabaikan, yaitu lunturnya nilai-nilai etika dan kejujuran dalam bersaing. Jika kita melihat dari sudut pandang Islam, memanfaatkan teknologi untuk mencari rezeki pada dasarnya adalah hal yang sah-sah saja atau mubah. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh terkenal yang menyebutkan “Al-ashlu fil mu’amalat al-ibahah illa an yadulla dalil ‘ala tahrimina”, artinya semua bentuk transaksi dan kegiatan ekonomi itu hukum asalnya boleh, kecuali ada dalil atau aturan syariat yang melarangnya. Namun, kebebasan untuk berinovasi di dunia digital ini tentu ada batasnya, bukan berarti kita bisa menghalalkan segala cara demi mencari keuntungan.

Sisi positif: jualan makin gampang dan pasar makin luas.

Kita akui kehadiran bisnis online memberikan banyak sekali dampak positif yang nyata bagi perekonomian. Hadirnya toko online dan marketplace telah meruntuhkan tembok pembatas geografis. Pelaku UMKM, anak-anak muda yang baru membangun bisnis startup, hingga para kreator konten seperti influencer dan vlogger kini punya peluang yang sama untuk mendapatkan penghasilan.

Sistem di dalam platform digital juga membuat rantai penjualan jadi lebih ringkas. Pembeli bisa dengan gampang membandingkan harga, sementara penjual bisa memproses pesanan secara otomatis. Ditambah lagi, adanya aturan hukum seperti UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) membuat transaksi terasa lebih aman dan transparan. Dalam pandangan syariah, kemudahan yang mendatangkan kebaikan bagi banyak orang ini adalah bentuk kemaslahatan yang sangat bagus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi umat.

Sisi buruk: banting harga, mencuri foto, review palsu.

Namun, kalau kita perhatikan lebih dekat, iklim persaingan jualan online saat ini sedang mengalami krisis moral yang cukup parah. Banyak penjual yang menghalalkan segala cara hanya demi mengejar untung cepat atau tidak mau kalah dari pesaingnya. Praktik persaingan curang seperti ini jelas menabrak etika bisnis syariah dan hukum yang berlaku.

  1. Mengambil foto produk milik orang lain
    Mengambil foto dan deskripsi produk milik toko lain tanpa izin. Selain melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI), tindakan ini dalam ajaran Islam termasuk kategori tadlis atau penipuan. Pembeli merasa tertipu karena barang yang sampai ke rumah sering kali jauh berbeda dari foto bagus yang dipajang di etalase toko.
  2. Bikin review dan orderan palsu
    Demi membuat tokonya terlihat laku keras, sebagian penjual tega membuat ulasan bintang lima fiktif dan pura-pura membeli produknya sendiri. Tindakan manipulasi ini menciptakan ketidakpastian dan kebohongan, karena calon pembeli lain mendapatkan informasi palsu mengenai reputasi dan kualitas toko tersebut.
  3. Banting harga sampai tidak masuk akal
    Persaingan harga yang kelewat batas oleh penjual bermodal besar sering kali sengaja dilakukan untuk mematikan usaha toko-toko kecil. Parahnya lagi, persaingan harga ini sering diikuti dengan sikap tidak jujur dalam menjelaskan kondisi barang dan pencatatan keuangan. Padahal, prinsip dasar akuntansi dan keuangan mengajarkan bahwa kita wajib menyajikan data secara jujur, akurat, dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Solusi berbasis etika bisnis syariah

Agar suasana jualan online kembali sehat dan tidak merugikan siapa pun, ada tiga prinsip utama dari Etika Bisnis Syariah yang perlu kita terapkan bersama:

  1. Memegang teguh kejujuran dan transparansi, penjual online harus berani jujur dalam menjelaskan produknya. Kalau barangnya ada cacat atau kualitasnya standar, sampaikan apa adanya. Gunakan foto jepretan sendiri agar tidak ada unsur tadlis. Keterbukaan informasi produk dan kejujuran dalam laporan keuangan adalah kunci utama untuk membina rasa percaya pelanggan dalam jangka panjang.
  2. Menjaga kepercayaan dan taat aturan, setiap pebisnis harus belajar menghargai karya orang lain. Jangan asal ambil foto atau meniru ide produk orang lain. Selain itu, penjual juga wajib menjaga data pribadi pembeli agar tidak bocor atau disalahgunakan. Menjual produk original hasil karya sendiri adalah bentuk tanggung jawab moral yang tinggi.
  3. Bersaing secara adil dan mashlahah, percayalah bahwa rezeki masing-masing sudah diatur dan tidak akan tertukar. Daripada sibuk menjatuhkan toko tetangga atau banting harga sampai merusak pasar, lebih baik fokus meningkatkan kualitas pelayanan, memperbaiki respon obrolan dengan pembeli, atau memberikan keunikan baru pada produk kita.

Pada akhirnya, teknologi dan platform toko online hanyalah sebatas sarana. Yang menentukan apakah aktivitas jualan kita bernilai pahala atau justru membawa masalah adalah niat dan etika dari diri kita sendiri. Bisnis yang sukses dalam pandangan Islam tidak cuma diukur dari seberapa tebal saldo di rekening kita, tetapi dari seberapa jujur (shiddiq), dapat dipercaya (amanah), adil (‘adl), dan bermanfaatnya (maslahah) usaha tersebut bagi banyak orang. Dengan memadukan kemajuan teknologi dan etika syariah, jualan online bukan hanya menghasilkan untung di dunia, tetapi juga menjadi ladang ibadah yang membawa keberkahan.

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *