Kakek Umur 60 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

banner 468x60

wanmedia.co.id, SUMENEP– Inisial Bunga (13) nama samaran, menjadi korban pencabulan kakek inisial AL (60) warga Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan kasus tersebut terjadi sekitar bulan November tahun 2019 lalu. Dengan perbuatannya tersangka Bunga yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini mengandung dua bulan.

“Pelaku melakukan perbuatan keji ini di semak-semak kebun miliknya. Awalnya, tidak ada yang mengetahui, namun karena korban terlihat sering murung, orang tuanya curiga dan menanyakan perihal yang dialami putrinya,” jelasnya.

Sehingga ayah korban curiga, dan mengundang bidan desa untuk memeriksa anaknya yang selalu murung. Hasil pemeriksaan Bunga diketahui sedang mengandung.

Tak percaya disebut hamil, empat hari kemudian, tepatnya pada Minggu, 12 Januari 2020, ayah dan ibu korban kembali membawanya ke bidan lain, yakni Endang, hasil pemeriksaan menyatakan positif hamil dengan usia enam minggu.

Sehingga kedua orang tua korban menginterogasi, dan Bunga menceritakan apa yang telah terjadi kepada dirinya. “Bunga jujur jika telah disetubuhi AL,” ujarnya.

Kemudian kedua orang tua korban melaporkan apa yang dialami anaknya itu kepada kepala desa setempat. Lalu pelaku dipanggil ke balai desa untuk diinterogasi. Hasilnya AL mengakui jika dirinya telah menyetubuhi Bunga di semak-semak.

“Pelaku dilaporlan ke Kepolisi setempat, dan langsung ditangkap,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81, pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2017 atas perubahan Undang-Undang U RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ancamnya. (ay/jex)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *