wanmedia.co.id, Jakarta – “Kami ribuan karyawan LPP TVRI menolak pemberhentian Dirut LPP TVRI Helmy Yahya, karena membawa dampak yang langsung terhadap kesejahteraan karyawan,” kata Agil Samal selaku Kepala Pemberitaan TVRI.
Menurutnya, Angan-angan karyawan terhadap Tunjangan Kinerja (tunkin) yang telah ditandatangani Presiden RI pada tanggal 30 Desember 2019 lalu mendadak buyar, akibat pemberhentian Helmy Yahya oleh Dewas.
“Sangat jelas proses ini akan menghambat perjalanan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) karyawan,” ujarnya.
Agil Samal juga menjelaskan, dalam struktur DIPA RKA-KL TVRI, kendati tunkin sudah ditandatangani oleh presiden namun anggaran untuk membayar tukin karyawan itu membutuhkan revisi atau pergeseran anggaran yang harus diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) yang prosesnya pengurusannya hanya bisa dilakukan oleh PA (Pengguna Anggaran) yaitu Direktur Utama Definitif.
“Pengajuan revisi anggaran tidak bisa dilakukan oleh PLT (pelaksana tugas) Dirut yang telah ditunjuk oleh Dewas,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, hal ini sangat mengkhawatirkan ribuan karyawan LPP TVRI. Tunkin telah ditunggu oleh karyawan sejak tahun 2017 dan rencananya rapel tunkin akan dibayarkan pemerintah terhitung sejak bulan oktober 2018 hingga saat ini.
“Kabar mengejutkan ini sangat mengecewakan ribuan karyawan LPP TVRI, dan menuntut Dewan Pengawas LPP TVRI untuk bertanggungjawab atas tertundanya pembayaran tunkin,” ujarnya.
Dengan adanya kejadian ini yang berdampak luas pada kemaslahatan karyawan, dan saat ini karyawan menilai nasib tunkin kembali pada posisi yang penuh pada ketidakpastian, pungkasnya.(ayu/rls)