Namun, mirisnya pada Sabtu, 9 November 2024, beredar video provokasi pengrusakan truk di salah satu pom bensin (SPBU) di Salembaran Jaya, Kosambi.
Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada hari yang sama saat kejadian, yakni Kamis, 7 November 2024, bukan pada hari yang disebutkan dalam narasi yang beredar di dua grup WhatsApp (WA) yaitu Tangerang Utara dan Putra Banten Bersatu. Narasi tersebut berbunyi, “Belum habis tenggat waktu 3 hari dari isi perjanjian, truk tambang/tanah sudah kembali berjalan/beraktivitas” yang tersebar di grup masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan atau mengirimkan berita atau informasi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta. Pihaknya tidak akan segan menindak tegas upaya-upaya provokatif yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk membuat resah masyarakat.
“Kami pastikan video pengrusakan truk yang terjadi di pom bensin itu terjadi pada hari yang sama, Kamis (7/11) kemarin. Bukan hari ini seperti yang beredar di 2 grup WA di atas,” kata Kapolres, Minggu (10/11/2024).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Metro Tangerang Kota telah mengamankan dua oknum berinisial D (43) dan M (41) yang menyebarluaskan video dan narasi tidak benar di dua grup tersebut karena dapat memprovokasi warga masyarakat terkait situasi yang saat ini sudah aman, kondusif, dan terkendali.
“Kami (polri) akan menindak tegas upaya provokasi yang dihembuskan untuk memperkeruh situasi. Saat ini dua orang terduga penyebar video dan narasi yang tidak benar ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Zain berharap masyarakat tidak mudah menerima dan menyebarkan berita-berita yang tidak sesuai dengan fakta atau hoaks. Ia mengimbau agar lebih bijak dalam menyebarkan berita dan “saring sebelum sharing.” Masyarakat dipersilakan menghubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran truk atau menanyakan kebenaran berita yang diterima atau beredar di masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa hasil pertemuan antara Forkopimda Kabupaten Tangerang, keluarga korban, dan tokoh masyarakat Kosambi telah disepakati bahwa tidak ada kendaraan truk tanah yang beroperasi selama 3 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 hingga 11 November 2024.
“Berdasarkan kesepakatan, selama 3 hari ke depan tidak ada aktivitas truk tanah, menunggu hingga situasi kondusif. Selanjutnya, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota bersama Dishub Kota dan Kabupaten Tangerang, TNI, serta Satpol PP mendirikan pos pantau gabungan di 8 titik guna mengawasi dengan ketat larangan tersebut dan mengawasi jam operasional truk sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan tindak tegas terhadap truk yang melanggar, serta mengawal usulan Perbup untuk ditingkatkan menjadi Perda agar ada sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran jam operasional,” pungkas Zain.(Rls)