Kasus Pasar Lingkungan, Pemkot Hormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan

banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG –Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah angkat bicara terkait pemberitaan penetapan empat orang tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan di wilayah Kota Tangerang.

Arief menegaskan pihaknya secara tegas menyatakan akan patuh pada peraturan perundang – undangan yang berlaku terkait proyek pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk tahun anggaran 2017.

“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Wali Kota yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (10/5) malam.

“Pemkot patuh pada aturan yang berlaku secara hukum,” imbuhnya. (Sarip/rls)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *