Wanmedia.co.id, Tangerang-Ketua Umum Forum Aktivis Tangerang Raya (FAKTA) Iqbal Fadillah melaporkan ketua Gugus Tugas Covid 19 ke Polres Metro Tangerang Kota, karena adanya kerumunan yang terjadi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang saat menjalankan vaksinasi Covid-19 tahap ke dua yang berlangsung pada Kamis, (25/2/2021).
Iqbal menerangkan, seharusnya Pemkot Tangerang dapat membuat kebijakan dan persiapan yang matang, agar kerumunan vaksinasi di lingkup pemerintah dapat terhindar.
“Vaksinasi ini bisa dilakukan dengan dijadwalkan disetiap Dinas atau kantor-kantor yang ada di pemerintahan, sehingga para pegawai yang menjadi peserta vaksin didata sesuai wilayah kerjanya,” kata pria yang akrab disapa Ibay ini kepada wartawan, (25/2/2021).
Melihat kerumunan yang terjadi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang bisa
dikatakan telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Dimana panitia penyelenggara kegiatan ini sehingga sampai orang nomor 1 di Kota Tangerang ini ikut turun kelapangan, Ini bukti lemahnya persiapan dari panitia penyelenggara vaksinasi tahap dua ini,” tegas Ibay.
Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dibutuhkan kerjasama yang baik antara Pemerintahan Kota Tangerang dengan masyarakat dengan menetapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan mencuci tangan.
Diketahui, Vaksinasi Covid-19 yang diperuntukan bagi pegawai di Pemerintahan Kota Tangerang dipadati oleh para pejabat dan pegawai Pemerintahan Kota Tangerang tanpa mengindahkan protokol kesehatan yang sudah diatur dalam peraturan presiden, peraturan walikota, serta undang-undang karantina dan kesehatan. (Yan)