WANMEDIA.CO.ID, TANGERANG- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Raya diperpanjang di karenakan belum ada vaksin untuk virus COVID-19. Kesepakatan perpanjangan dilakukan setelah video conference bupati wali/kota dengan gubernur Banten.
“PSBB dilanjut selama belum ada vaksinya. Dilanjut seperti biasa seperti yang sudah-sudah,” kata Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, Minggu (14/6/2020).
Sejatinya PSBB tahap kedua Tangerang Raya berakhir pada hari ini (senin, 14 Mei) dan akan diperpanjang gubernur, sebagaimana dituturkan Arief meminta agar PSBB kali ini lebih tegas. Hal ini karena selain Tangerang, wilayah lain di Banten mulai ada zona merah dan orange.
“Beliau (gubernur) meminta kalau ada pelanggaran ditindak lebih tegas lagi,” ungkapnya.
Di Kota Tangerang sendiri, Pemkot baru bisa melonggarkan kegiatan seperti biasa untuk rumah ibadah. Untuk mal, rumah makan atau restoran sedang disiapkan aturannya agar meskipun dibuka mereka harus ikut protokol COVID-19.
Dimana Gubernur juga meminta jika ada pusat keramaian yang buka tapi melanggar ketentuan protokol kesehatan, maka harus ditutup. Semua pihak diminta berperan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Walikota Tangerang Arief menjelaskan, keputusan berapa lama masa perpanjangan PSBB berlangsung akan ditentukan oleh Gubernur Banten, Untuk memutus mata rantai virus selain PSBB, Pemkot Tangerang sendiri rencananya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL).
“Pemkot sendiri rencananya akan menerapkan PSBL, makanya akan double. PSBB tetap yang RW kan sudah kita bentuk gugus tugas di kampung atau Si Gacor, ini kita ketatin lagi supaya bisa cepat memutus mata rantai Covid,” tuturnya.(udin)