Wanmedia.co.id, Kabupaten Tangerang-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan aplikasi untuk pembuatan surat izin masuk (selanjutnya disingkat SIM). Hal ini dilakukan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lanjutan.
“Masyarakat warga luar Jabodetabek, pelaku usaha, dan orang asing yang ingin masuk wilayah Kabupaten Tangerang silakan mendaftar untuk mendapatkan surat izin masuk,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangan tertulis dari Pemkab Tangerang, Sabtu (6/6/2020).
Masyarakat yang ingin mempunyai SIM, baik pelaku usaha, orang asing, maupun perorangan bisa mengakses website covid19.tangerangkab.go.id, dan ppid.tangerangkab.go.id. Kedua website ini terintegrasi dengan sistem informasi perizinan yang dimiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
“Surat izin masuk ini diatur melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Zaki.
Pelayanan perizinan ini juga diberikan kepada warga berdomisili di luar Jabodetabek yang perlu bepergian masuk karena kondisi darurat, antara lain sakit atau keluarga meninggal.
“Masyarakat dapat langsung mengunjungi website covid19.tangerangkab.go.id, dan PPID. Setelah masuk, pilih menu surat izin masuk,” ujar kata kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Nono Sudarno.
“Setelah itu, akan terkoneksi dengan aplikasi Sipinter untuk pendaftaran, mengisi formulir,” ucapnya.(yanto)