Masuk Zona Merah, Kecamatan Pinang Kembali Gelar Operasi Yustisi

banner 468x60

WANMEDIA.CO.ID, TANGERANG – Wilayahnya masuk zona merah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kembali menggelar operasi yustisi yang di pimpin langsung oleh Camat Pinang,, Jumat (9/10/2020).

Dalam kegiatan tersebut, para warga baik, yang berkendara sepeda motor dan kendaraan roda empat hingga pejalan kaki yang kedapatan tidak memakai masker langsung di data dan di berikan sanksi sosial.

Kaonang, Camat Pinang, Kota Tangerang, mengatakan, operasi yustisi hari ini yang digelar di 11 titik, bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

“Mudah-mudahan dengan adanya operasi yustisi ini semakin menambah kesadaran masyarakat Kecamatan Pinang untuk mematuhi protokol kesehatan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayahnya,” ucap Kaonang.

Ia berharap, dengan adanya operasi ini masyarakat dapat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan serta menjaga jarak fisik dengan orang lain.
Tetaplah mencuci tangan dengan sabun agar tak tertular dan menulari.
“Penggunaan masker yang tepat akan menyelamatkan diri kita dan orang lain,” jelasnya.

Sementara Iksan salah satu pelanggar protokol kesehatan di depan kantor Kecamatan Pinang, mendapat sanksi sosial dengan memakai rompi warna orange sedang menyapu jalan.

“Saya buru-buru Pak, jadi lupa makai masker,” kata Iksan. (Yanto)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *