Nomor Antrian Dibatasi, Pengadilan Agama Cikokol Tidak Terapkan Prokes

banner 468x60

wanmedia.co.id, Tangerang-Pengadilan Agama (PA) Kota Tangerang, yang berada di jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, diduga tidak menerapkan Protokol Kesehatan. Hal itu terlihat, adanya antrian panjang masyarakat
untuk mendapatkan nomor antrian untuk urus sidang perceraian, tanpa jaga jarak.

Antrian panjang itu terjadi, disebabkan karena Pengadilan Agama Kota Tangerang hanya membatasi nomor antrian perhari sebanyak 15 nomor antrian.

Untuk mendapatkan nomor antrian, para peserta sidang rela datang pada pukul 05.00 WIB.

Fitri Rosalinda salah satu calon peserta sidang mengatakan kalo dirinya sudah di Pengadilan Agama sehabis menunaikan sholat Subuh.

“Habis shalat Subuh saya langsung berangkat mas ke PA”, kata Fitri, saat dijumpai awak media, Jumat, (8/1/2021)

Mengingat Kota Tangerang yang saat ini masuk zona merah penyebaran virus covid-19, namun pengadilan agama tidak memberikan pengarahan kepada para calon peserta sidang tentang protokol kesehatan, seakan tidak menghindakan intruksi president untuk menerapkan protokol kesehatan dengan 3M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.

Pihak keamanan (red-security) juga terlihat seakan membiarkan masyarakat yang berkerumun untuk mengantri nomor antrian. (Supri)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *