WANMEDIA.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi pohon di lingkungan sekitar dengan segera melaporkan apabila menemukan pohon yang berpotensi membahayakan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan risiko kecelakaan akibat pohon tumbang maupun dahan patah.
Pohon yang sudah berusia tua, mengalami pelapukan, mengering, atau berada di lokasi yang dinilai rawan tumbang dapat dilaporkan agar mendapat penanganan dari petugas. Dengan adanya laporan dari masyarakat, pemeriksaan dan tindakan yang diperlukan dapat dilakukan lebih cepat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Yudi Pradana, menegaskan masyarakat tidak dianjurkan melakukan penebangan secara mandiri apabila menemukan pohon yang dianggap membahayakan. Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses pengecekan terlebih dahulu oleh petugas di lapangan.
“Kalau ada pohon yang dinilai membahayakan, masyarakat bisa melaporkannya. Petugas akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk menentukan penanganan yang diperlukan,” ujar Yudi.
Untuk memudahkan pelaporan, Pemkot Tangerang telah menyediakan sejumlah kanal layanan yang dapat diakses masyarakat. Laporan dapat disampaikan melalui fitur LAKSA pada aplikasi Tangerang LIVE, Call Center 112, maupun layanan DLH Kota Tangerang di nomor 0811-1631-631.
Melalui kanal tersebut, warga dapat melaporkan berbagai kondisi yang membutuhkan penanganan, mulai dari pohon yang berpotensi tumbang, dahan patah, hingga kondisi pohon lain yang berisiko mengganggu keselamatan masyarakat.
”Untuk mempercepat proses tindak lanjut, masyarakat disarankan menyertakan informasi yang jelas, seperti lokasi pohon, kondisi pohon, serta foto atau dokumentasi pendukung. Laporan yang masuk kemudian dapat diverifikasi oleh petugas di lapangan,” papar Yudi, Rabu (19/8/26).
Ia menambahkan, setiap penanganan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas. Apabila kondisi pohon dinilai membahayakan dan memerlukan penebangan, tindakan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan menebang sendiri, terutama jika pohonnya berada di ruang publik atau berdekatan dengan jaringan listrik dan fasilitas umum. Laporkan kepada kami agar bisa ditangani dengan aman,” jelasnya.
Pemkot Tangerang berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya mitigasi risiko lingkungan dengan tidak menunggu hingga pohon tumbang atau menimbulkan korban. Pelaporan sejak dini dinilai penting untuk membantu petugas menentukan langkah penanganan yang cepat dan tepat. (Marsudin)









