WANMEDIA.CO.ID, TANGERANG – Jelang Hari Kemerdekaan Polres Metro Kota Tangerang dibawah pimpinan Kapolres Metro Tangerang Deonijiu De Fatima menorehkan prestasi yang cukup membanggakan dalam mengungkap Kasus Peredaran Narkotika jenis sabu.
Tak tanggung-tanggung barang bukti yang berhasil disita seberat 18,7 Kilo gram.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota dalam konferensi Pers yang digelar di Aula Mapolres Senin(16/8/21).
Kabid Humas dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat dari tersangka DO yang pada bulan Maret Lalu telah lebih dulu diamankan dengan barang bukti 861 gram sabu.
“Dari keterangan DO diketahui bahwa ada jaringan Sumatera yang akan memasok Narkoba ke daerah Tangerang dan Jakarta”kata Yusri.
Dari informasi itulah polisi dari unit Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengembangan dan penyelidikan secara kontinyu.
Dari penyelidikan itu sambung Yusri, Unit Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan jejak bahwa pelaku pemasok barang haram itu berada didaerah Bengkulu”terang Yusri.
Satnarkoba lalu membuat Tim dalam rangka pengejaran pelaku ke daerah Bengkulu.
Dugaan awal Tim Resnarkoba bahwa pelaku menginap disalah satu hotel ternyata terbukti.Karena pelaku berhasil ditangkap saat berada di lobby hotel S di Bengkulu.
“Pelaku berisial MT (22) berhasil ditangkap disebuah hotel di Bengkulu,dengan Barang bukti hampir 19kilogram yang tersimpan dalam Koper pelaku “ujar Yusri.
Barang bukti sabu tersebut,ujar Yusri dimasukkan dalam kemasan teh China.
“Biasanya barang haram yang dikemas dalam bungkus teh China berasal dari China atau Malaysia,karena kita tak punya produk teh seperti ini”sambung Yusri.
Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku,barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke daerah Tangerang dan Surabaya melalui jalur darat dibawah kendali Sdr. “KA” (DPO) yang disinyalir berada di dalam Lapas.
“Pengakuannya dari Lapas,Kita belum tau lapas mana,mungkin alibi pelaku untuk mengaburkan asal barang haram ini.Masih akan didalami “tutup Yusri.
Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita sabu sebanyak 18,7 kilogram maka telah menyelamatkan orang sebanyak 93.740 jiwa.
Kini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun / Seumur hidup / Pidana Mati. (Udin)