WANMEDIA.CO.ID, BOGOR – LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) bernama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Cibinong Bogor menggelar penyuluhan hukum kepada para pelajar.
Kali ini menyasar pada pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Cibinong di mana sebagai wadah pengasuh Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) memberikan materi dengan tema; “Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai Nilai Pancasila dalam kehidupan Sehari hari” ,SelasaJumat (11/04/23).
Kegiatan ini merupakan program dari Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukuman dan Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenkumHam) seluruh Indonesia untuk menugaskan seluruh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kantor Kemenkumham yang ada di setiap wilayah Kabupaten atau kota untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum yang harus disampaikan kepada seluruh pelajar di tingkat Sekolah Dasar (SD) Sekolah,Menengah Pertama (SMP),dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Penyuluhan dengan materi khusus yakni; Hukum dan Pancasila sebagai upaya
pencegahan terjadinya tindak pidana. Oleh karena menurut pantauan BPHN, akhir-akhir ini marak tindak pidana yang terjadi di kalangan remaja terlebih kepada yang berstatus pelajar/siswa di Sekolah.
Posbakumadin Cibinong adalah satu-satunya organisasi pemberi bantuan hukum yang ada di wilayah hukum Kabupaten Bogor, maka di wajibkan untuk melaksanakan program kegiatan BPHN Mengasuh di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1Cibinong sebagai upaya mencegah tindak pidana tersebut
Kegiatan tersebut, di jalankan oleh Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Sahrin.SH, Bayu Adi, SH, Parlin Takinfo, SH, Muhdar.SH Ketua Posbakumdin Cibinong dan Budhi Cahyani Setiawati.SH pengacara senior.
Kegiatan tersebut, diterima dengan baik oleh Kepala Sekolah (Kepsek) yang diwakili Wakasek Bidang Humas Hadi Susanto bersama , para guru, dan pegawai SMAN 1 Cibinong.
Kegiatan penyuluhan
mulai dari awal sampai akhir berjalan aman, tertip dan kondusif.
Dalam acara tanya jawab para siswa dengan kristis mempertanyakan masalah hukum anak di bawah umur.
” Apakah ada keringanan untuk anak yang tersandung pidana dari hukuman yang masih di bawah umur 4 “tutur Muhmmad salah satu siswa SMAN 1 Cibinong.
Dengan tegas dan jelas Sahrin.SH menerangkan dan penjabaranya sampai para siswa mengerti dan merasa puas.(Her)