Wanmedia.co.id, Tangerang — Pemerintah Kabupaten Tangerang perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang, sesuai dengan peraturan Gubernur Banten, Senin, (18/5/20).
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan, terkait waktu pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang dari tanggal 18 s/d 31 Mei 2020, diatur dalam keputusan Gubernur Banten dan Peraturan Bupati No. 31 tentang penerapan pelaksanaan PSBB dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kab. Tangerang.
“untuk perpanjangan PSBB tersebut pihaknya menyesuaikan kebijakan Pemrpov Banten yang akan di tetapkan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan,” Kata Zaki.
Zaki melanjutkan, Perpanjangan psbb di Kabupaten Tangerang dimulai tanggal 18 hingga 31 Mei 2020 mengikuti SK Gubernur Banten penerapan PSBB Tangerang Raya dan nanti penerapannya akan sedikit lebih banyak rasional di lapangan dan kita juga masih memiliki waktu 2 minggu untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker Dan juga jaga jarak.
“yang menjadi landasan hukum perpanjangan PSBB di Banten adalah Gubernur Banten Wahidin Halim surat keputusan Nomor 443.Kep.157-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.” terang Zaki.
Menurut Zaki, Gubernur Wahidin Halim juga memutuskan waktu penetapan perpanjangan PSBB diserahkan oleh kepala daerah tingkat dua dalam hal ini tiga pimpinan daerah di Tangerang Raya yakni Bupati Kabupaten Tangerang, Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan.
Zaki menambahkan, terkait penerapan PSBB tahap ketiga akan lebih tegas dengan diterpakannya sanksi administratif maupun sanksi sosial yang dikenakan kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB yang telah ditentukan.
Adapun sanksi yang dikenakan beragam setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi :
a. teguran tertulis;
b. keda sosial membersihkan sarana fasilitas umum
dengan mengunakan rompi;
c. Push Up ditempat paling sedikit 20 (dua puluh) kali
paling banyak 10O (seratus) kali.
d. denda administratif paling sedikit Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) paling banyak Rp.200.OO0 (dua ratus ribu);
Pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan
dapat didampingi oleh Kepolisian.
Untuk kantor yang melanggar ketentuan
dikenakan sanksi berupa penghentian sementara
kegiatan berupa penyegelan kantor/tempat kerja
dan denda administratif paling sedikit Rp5.OO0.O00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp1O.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Dinas Tenaga
Kerja bersama-sama perangkat daerah terkait.
kantor/Perusahaan komersil dan swasta, perusahaan
industri dan kegiatan peroduksi serta kontruksi yang
melanggar dikenakan sanksi
berupa teguran tertulis dan denda administratif paling
sedikit Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
dan paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta
rupiah).
Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Dinas Tenaga
Kerja bersama-sama perangkat daerah terkait.
Setiap pimpinan/penangungjawab restoran/rumah
makan/usaha sejenis yang melanggar dikenakan sanksi berupa :
penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan
restoran/rumah makan/usaha sejenis dan denda
administratif paling sedikit Rp5.000.000 (lima juta
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh
juta rupiah).
Setiap pengemudi Angkutan roda dua berbasis
aplikasi/konvensional yang melanggar ketentuan
dikenai sanksi berupa :
a. denda administratif paling sedikit Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.O0O,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas
umum dengan mengenakan rompi.(Bidang IKP Diskominfo Kab. Tangerang). (Makrus)